Categories: HUKRIM

Tipu Pembeli Rumah di Pantai Gading, Santo Suhali jadi Pesakitan

Sidang Kasus Penipuan di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Santo Suhali, terdakwa kasus penipuan jual beli rumah di Pantai Gading menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/12/2015).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena, empat orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad.

Heri, Direktur PT Karya Bintang Prima dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa terdakwa telah menjual 4 unit rumah tanpa sepengetahuan PT Karya Bintang Prima selaku pihak Developer.

“Saya tidak tahu terdakwa menjual 4 unit rumah milik kita(Perusahaan,red) yang mulia,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa terdakwa pernah bekerja sama dengannya sebagai kontraktor untuk membangun beberapa blok rumah di Perumahan Pantai Gading.

“Beberapa rumah berjalan lancar, tapi selanjutnya tidak berjalan baik. Akhirnya kami buat surat perjanjian, tapi tidak pernah dipenuhi terdakwa,” ujarnya.

Meski begitu, mereka kembali membuat surat perjanjian, tapi lagi-lagi terdakwa tidak bisa memenuhi kewajibannya. “Karena tetap macet, saya akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan terdakwa dan mengembalikan sisa uangnya sebesar Rp 1 Miliar,” jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Santo Suhali dengan dakwaan alternatif yakni pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa Santo Suhali dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan menawarkan 3 unit rumah di Pantai Gading kepada saksi Nasri Ati Bundu masing-masing di Blok C Nomor 22 seharga Rp 243.950.000.000, Blok B Nomor 11 seharga Rp 268.600.000 dan di Blok F Nomor 15 seharga Rp 212.500.000.

Saksi Nasri kemudian tertarik untuk membeli rumah dan membayar secara kontan rumah yang pertama kepada terdakwa secara kontan, sedangkan rumah kedua dan ketiga saksi membayar DP sebesar Rp.99.100.000 dan Rp 80.000.000.

Setelah rumah kedua dan ketiga tersebut dibayar lunas oleh saksi Narsi secara cicil pada tanggal 08 Agustus 2012, saksi narsi tidak bisa menempati rumah dan tidak mendapatkan kunci serta sertifikat dari rumah tersebut karena ternyata rumah tersebut bukan milik terdakwa.

Selain Narsi, saksi Julien Mamahit juga ikut menjadi korban tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dari terdakwa saat menawarkan rumah dua unit rumah di Pantai Gading.

Saksi Julien akhirnya membeli 2 unit rumah Type 50/90 Blok B2 No.12B-15 seharga Rp 594.000.000 dan telah dibayar lunas secara bertahap. Sama seperti yang dialami saksi Narsi, saksi Julien juga tidak bisa memiliki atau menguasai rumah tersebut karena bukan milik terdakwa.

Saksi Nasri dan Julien kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Nasri mengalami kerugian sebesar Rp 481.100.000 dan saksi Julien sebesar Rp 481.100.000. (red/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

2 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

2 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

2 jam ago

Tanggap Darurat Banjir Garut, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Personel

Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…

3 jam ago

2.384 Pekerja KAI Daop 8 Surabaya Ikuti Tes Kebugaran

Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…

3 jam ago

Libur Nataru Makin Seru, KAI Berikan Diskon Tiket KA Ekonomi Komersial

Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…

3 jam ago

This website uses cookies.