Categories: HUKRIM

Tipu Pembeli Rumah di Pantai Gading, Santo Suhali jadi Pesakitan

Sidang Kasus Penipuan di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Santo Suhali, terdakwa kasus penipuan jual beli rumah di Pantai Gading menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/12/2015).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena, empat orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad.

Heri, Direktur PT Karya Bintang Prima dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa terdakwa telah menjual 4 unit rumah tanpa sepengetahuan PT Karya Bintang Prima selaku pihak Developer.

“Saya tidak tahu terdakwa menjual 4 unit rumah milik kita(Perusahaan,red) yang mulia,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa terdakwa pernah bekerja sama dengannya sebagai kontraktor untuk membangun beberapa blok rumah di Perumahan Pantai Gading.

“Beberapa rumah berjalan lancar, tapi selanjutnya tidak berjalan baik. Akhirnya kami buat surat perjanjian, tapi tidak pernah dipenuhi terdakwa,” ujarnya.

Meski begitu, mereka kembali membuat surat perjanjian, tapi lagi-lagi terdakwa tidak bisa memenuhi kewajibannya. “Karena tetap macet, saya akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan terdakwa dan mengembalikan sisa uangnya sebesar Rp 1 Miliar,” jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Santo Suhali dengan dakwaan alternatif yakni pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa Santo Suhali dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan menawarkan 3 unit rumah di Pantai Gading kepada saksi Nasri Ati Bundu masing-masing di Blok C Nomor 22 seharga Rp 243.950.000.000, Blok B Nomor 11 seharga Rp 268.600.000 dan di Blok F Nomor 15 seharga Rp 212.500.000.

Saksi Nasri kemudian tertarik untuk membeli rumah dan membayar secara kontan rumah yang pertama kepada terdakwa secara kontan, sedangkan rumah kedua dan ketiga saksi membayar DP sebesar Rp.99.100.000 dan Rp 80.000.000.

Setelah rumah kedua dan ketiga tersebut dibayar lunas oleh saksi Narsi secara cicil pada tanggal 08 Agustus 2012, saksi narsi tidak bisa menempati rumah dan tidak mendapatkan kunci serta sertifikat dari rumah tersebut karena ternyata rumah tersebut bukan milik terdakwa.

Selain Narsi, saksi Julien Mamahit juga ikut menjadi korban tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dari terdakwa saat menawarkan rumah dua unit rumah di Pantai Gading.

Saksi Julien akhirnya membeli 2 unit rumah Type 50/90 Blok B2 No.12B-15 seharga Rp 594.000.000 dan telah dibayar lunas secara bertahap. Sama seperti yang dialami saksi Narsi, saksi Julien juga tidak bisa memiliki atau menguasai rumah tersebut karena bukan milik terdakwa.

Saksi Nasri dan Julien kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Nasri mengalami kerugian sebesar Rp 481.100.000 dan saksi Julien sebesar Rp 481.100.000. (red/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

New Look, New Experience: Stasiun Tanah Abang Garapan PTPP Hadirkan Fasilitas Ramah Publik dan Siap Tampung 300 Ribu Penumpang

Jakarta, 11 Juli 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat prestasinya kembali. Kali ini selesainya…

16 jam ago

Terra Drone Indonesia Dukung PTSL di Kabupaten Nagan Raya Lewat Pemetaan Udara Berbasis Drone

Jakarta, 11 Juli 2025 - Dalam upaya mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

16 jam ago

Uji Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim Mulai Diminati Pengguna

LRT Jabodebek terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna. Salah satunya melalui layanan penitipan…

17 jam ago

Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove

KAI Logistik dengan salah satu wilayah operasional yang berada di Kota Surabaya, kembali melaksanakan kegiatan…

17 jam ago

KAI Divre III Palembang Ajak Manfaatkan Tarif Diskon Khusus untuk Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Palembang, 13 Juli 2025 – Sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat dan kepercayaan dalam menggunakan moda…

17 jam ago

Susu Mede – PLANTIQ Ramaikan Maybank Marathon 2025: Teman Lari Bebas Mules Yang Creamy & Bikin Berenergi!

PLANTIQ, susu mede lokal bebas laktosa, siap jadi teman lari Anda di Maybank Marathon 2025.…

20 jam ago

This website uses cookies.