Korban waktu pertama kali belanja percaya dan diberikan jam Dior asli dan pas pesan untuk kedua kalinya dikirim barang barang KW (palsu)
“Dikirim barang barang palsu oleh pelaku kepada korban dengan total kerugian korban sekitar Rp 102 juta,”ujarnya.
Iwan menyebutkan, dalam pemeriksaan terhadap korban telah melakukan pemeriksaan saksi dari penjual tas Chanel dan didapatkan keterangan serta dicek ternyata sudah rusak.
“Barangnya dari keterangan pihak Chanel palsu dan setelah dicek pihak Chanel barang rusak dan direjek,”tegas Iwan
Iwan menambahkan, wanita yang menyewa dikawasan Bintaro Tangerang Selatan tersebut dijerat pasal berlapis.
“Pelaku kita jerat Pasal 45a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 atau Pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU Nomoe 11 Tentang Informasi dan Elektronik atau pasal 378 KUHP dengan
ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya./EDW
Page: 1 2
DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
This website uses cookies.