Categories: HUKRIM

Tjipta Pudjiarta dan Winston Disebut Beri Keterangan Palsu

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – Penasehat Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu SH mengatakan bahwa Tjipta Pudjiarta dan Winston memberikan keterangan palsu di persidangan kasus dugaan penggelapan di Hotel Batam City Condominium(BCC) hari ini,Kamis (11/6/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Dari keterangan dua saksi tadi, kami temukan alur cerita rekayasa yang sudah disetting sedemikian rupa,” kata Alfonso kepada swarakepri.com seusai persidangan.

Namun demikian Alfonso mengatakan pihaknya akan membuktikan rekayasa tersebut nanti pada saat pemeriksaan saksi-saksi yang lain.

“Saksi lain nanti adalah empat pemegang saham lainnya dan saksi dari Depnakertrans,” jelasnya.

Ia menegaskan dari bukti yang mereka miliki, Winston yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing(IMTA) sebagai Direktur di BCC Hotel.

“Winston hanya punya IMTA sebagai General Manager,” terangnya.

Alfonso menegaskan bahwa perbuatan Winston yang tidak memiliki legalitas sebagai pekerja asing di Indonesia bisa diancam pidana penjaramaksimal 4 tahun. “Itu sangat serius,” ujarnya lagi.

Terkait adanya jual beli saham senilai Rp 27,5 miliar yang disebutkan Tjipta dalam kesaksiannya, Alfonso mengatakan hal tersebuttidak benar.

“Itu bukan jual beli saham, tapi utang Conti kepada Tjipta. Itu ada laporan auditnya,” jelasnya.

 

Menurut Alfonso tidak mungkin Conti menjual Hotel senilai Rp 182 miliar hanya seharga Rp 27,5 miliar kepada Tjipta.

“Apakah sebagai pembeli Tijpta tidak melihat isi perusahaan? Apakah sebodoh itu pak Conti hanya jual Hotel seharga Rp 27,5 miliar?” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa bukti yang diserahkan saksi berbeda dengan aslinya. Untuk itu pihaknya akan menghadirkan saksi ahli.

Sebelumnya Tjipta Pudjiarta dan Winston memberikan kesaksian dalam persidangan yang diketuai oleh Khairul Fuad didampingi Alfian Syahrial Harahap.

“Sidang selanjutnya digelar pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi dari notaris dan pembeli apartemen,” kata Khairul saat menutup sidang.

Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian dalam putusan selanya menolak eksepsi penasehat hukum Conti Chandra yang didakwa atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC), sore tadi, Senin(8/6/2015) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Khairul Fuad saat membacakan putusan sela. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Tjipta dan winston beri keterangan palsu makin jelas perampokan TJIPTA terhadap hotel BCC ATAS MILIK CONTI CH KENAPA TIDAK LAGI PUNYA URAT KEMALUAN terletak DI KEPALA SEBENTAR LAGI TJIPTA AKAN MERASAKAN HOTEL PRODEO

  • Ha ha ha ketahuan juga tipu tipu nya tjipta beri keterangan palsu Yang palsu itu tetap palsu tjipta jangan sok jadi bos kira nya bos bodongan kata conti candra Jorok otak tjipta fuki ata

  • Kami mengikuti sidang nya conti chandra alangkah liciknya tjipta serta di caci makii oleh terdakwa kata kata nipu kamu /komisaris bodong apakah tjipta tidak merasa malu atau tjipta benar benar telah melakukan penipuan terhadap conti chandra Kasus akan menarik untuk kami ikuti sebab akan terkuak di pengadilan batam trim,s

  • Tjipta fuji seperti belut dalam sawah ,,,hebat menurut menurut pengusaha batam dalam bidang menipu rekan kongsinya.

  • Wajah tjipta itu seprtinya orang tak berdosa tapi otak bagaikan udang galah mulut nya pintar menyusun kata kata indah buat kami penonton terpesona ,,hai tjipta balik medan aja dari pada kau nanti tidur di barelang kasihan deh

  • Penipuan melibat kan sindikat internasional yg diketuai oleh cipta fujiarta ,,tangkap penipu kelas kakap,,,

  • dasar penipu tjipta ini masak menrekrut orang asing jadi direktur otak mapiah isinya cuma nipu doang, dari sini aja udah nampak ngak benernya belum lagi yg bukti cuma fotokopian dijadikan bukti...hehehehe ada2 aja di negeri anta berantah kita ini...

  • Winston bonggak di jadukan tumbal tjipta untuk bcc setelah sidang keluar begok begok. Ini nama nya jilat jilat pantat nya tjipta fujida

  • Didalam sidang tjipta itu bego ,,,bego dia karna cerita cipta rasanya tertipu dgn conti konon menurut cipta harga gedung itu 6 miliar apa tu logika saya pikir otak cipta fuji tidak lain isi sama dgn otak Udang galoh

  • Benar benar ketahuan bo hong nya bagaimana membeli gedung sebesar BBC tanpa melihat dan katanya hanya dengan secarik kertas saja ?..ya kami rasa tjipta fu harus di bawa ke RUMAH SAKIT UNTUK DIPERIKSA TERLEBIH DAHULU ..MENURUT KAMI YG MEYAKSIKAN KEJIWAAN TJIPTA ITU BERMASASALAH .ATAU PURA PURA SINTING HA HA HA TJIPTA SAMPAH BUAT KAMI WARGA BATAM,,,,TRIM.S

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.