Kadisnaker Kota Batam, Zarefriadi
BATAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi menegaskan, tim Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) Pemko Batam sedang melakukan klarifikasi terhadap 48 TKA di PT Siemens Fabrication Yard yang diduga tidak mengantongi izin.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam sebelumnya telah menurunkan tim ke PT Siemens Fabrication yard untuk memeriksa pekerja asing yang ada. Sebanyak 48 TKA diduga tidak mengantongi izin tinggal dan izin kerja.
“Saat ini masih dilakukan klarifikasi oleh tim IMTA, dan info selenjutnya masih menunggu hasil tim dan koordinasi dengan PTSP BP Batam,” ujar Zarefriadi kepada AMOK Group, Selasa(26/4/2016) siang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC NIBA SPSI Batam, Setia Putra Tarigan mendesak Pemerintah segera memberikan sanksi kepada PT Siemens Fabrication Yard, Batam karena diduga ada investor bodong didalamnya.
Menurutnya selama ini pemerintah terkesan menutup mata terhadap kondisi karyawan PT Eugoss Pratama Indonesia selaku salah satu perusahaan subcon di PT Siemens.
“PT. Siemens tidak ada izin operasional di Indonesia, tapi kenapa ada papan nama perusahaan besar-besar di buat? Ada apa dengan pemerintah kita ini? tegas Tarigan, Senin (25/4/2016) sore.
(red/cr 4)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.