Kadisnaker Kota Batam, Zarefriadi
BATAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi menegaskan, tim Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) Pemko Batam sedang melakukan klarifikasi terhadap 48 TKA di PT Siemens Fabrication Yard yang diduga tidak mengantongi izin.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam sebelumnya telah menurunkan tim ke PT Siemens Fabrication yard untuk memeriksa pekerja asing yang ada. Sebanyak 48 TKA diduga tidak mengantongi izin tinggal dan izin kerja.
“Saat ini masih dilakukan klarifikasi oleh tim IMTA, dan info selenjutnya masih menunggu hasil tim dan koordinasi dengan PTSP BP Batam,” ujar Zarefriadi kepada AMOK Group, Selasa(26/4/2016) siang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC NIBA SPSI Batam, Setia Putra Tarigan mendesak Pemerintah segera memberikan sanksi kepada PT Siemens Fabrication Yard, Batam karena diduga ada investor bodong didalamnya.
Menurutnya selama ini pemerintah terkesan menutup mata terhadap kondisi karyawan PT Eugoss Pratama Indonesia selaku salah satu perusahaan subcon di PT Siemens.
“PT. Siemens tidak ada izin operasional di Indonesia, tapi kenapa ada papan nama perusahaan besar-besar di buat? Ada apa dengan pemerintah kita ini? tegas Tarigan, Senin (25/4/2016) sore.
(red/cr 4)
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.