Categories: HUKRIM

Pekerja PT Tropical Elektonic Mengadu ke Disnaker, Ini Alasannya

BATAM – Puluhan pekerja PT Tropical Electronic yang beralamat di Panbil Industrial Estate mengadu ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam terkait kontrak kerja yang diduga melanggar aturan yang ada.

 

Atas pengaduan pekerja ini, Disnaker Batam melakukan mediasi di Kantor Disnaker Batam di Sekupang, Selasa (26/04/2016) pagi dan dihadiri kedua belah pihak.

 

Salah satu pekerja PT Tropical mengaku sudah bekerja selama 9 tahun tapi masih berstatus karyawan kontrak.

 

“Kontrak saya sudah berulang-ulang mas, sejak tahun 2007,” ujarnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.

 

Dia mengatakan tidak bersedia menandatangani kontrak kerja baru yang ditawarkan perusahaan, karena merasa sudah tertipu.

 

“Bulan 10 tahun 2015, saya diajukan lagi kontrak yang ke-9, namun saya tidak setuju karena menurut saya ini adalah sebuah pembodohan terhadap karyawan,”bebernya.

 

Meski demikian, dia mengaku masih tetap bekerja di perusahaan tersebut meskipun tidak terikat kontrak.

 

“Sampai bulan 3 saya masih tetap bekerja, tiba-tiba pihak perusahaan memberikan surat pemberhentian kerja tanpa pesangon,” ujarnya kesal.

 

Menurutnya masih banyak lagi karyawan yang mengalami nasib yang sama di perusahaan tersebut.

 

“Sebenarnya masih banyak teman-teman yang mengalami kasus yang sama, tapi mereka takut untuk mengungkapkan permasalahan yang ada,”terangnya.

 

Ketua Advokasi DPC SPSI Mukakuning, Hariawan meminta pihak perusahaan mematuhi peraturan sistem tenaga kerja yang berlaku.

 

“Permintaan kami hanya satu saja, permanenkan karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun di PT Tropical,” ujar Hariawan.

 

Saat ini kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Disnaker Kota Batam terkait mediasi yang sudah berlangsung.

 

“Kita masih menunggu keputusan dari pihak Disnaker,” kata dia.

 

Kasi penyelesaian dan Perselisihan Tenaga Kerja, Hendra Gunadi selaku mediator tidak bersedia memberikan keterangan terkait mediasi antara kedua belah pihak.

 

“Kami tidak ada wewenang untuk memberikan komentar, hanya atasan yang berhak memberi pernyataan,” ujarnya.

 

Saat berita ini diunggah, pihak PT Tropical Elektronic belum berhasil dikonfirmasi.

 

Pantauan di lapangan, mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Tropical Electronic, PUK Shimano Panbil, Advokasi DPC SPSI Mukakuning dan 4 orang perwakilan pekerja telah diputus kontrak.

 

(red/cr 4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

1 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

1 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

8 jam ago

Kasus Sabu dan Liquid Vape Dominasi Sidang Perkara Narkotika di PN Batam

BATAM - Kasus penyalahgunaan sabu dan liquid(cairan) vape mengandung narkotika mendominasi persidangan perkara narkotika yang…

13 jam ago

Halo Robotics Perkenalkan DJI O4 Ground Station untuk Operasi Drone Enterprise

Halo Robotics, satu-satunya S-Level Dealer DJI Enterprise di Indonesia, memperkenalkan DJI O4 Ground Station, sistem…

19 jam ago

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…

21 jam ago

This website uses cookies.