Kadisnaker Kota Batam, Zarefriadi
BATAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi menegaskan, tim Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) Pemko Batam sedang melakukan klarifikasi terhadap 48 TKA di PT Siemens Fabrication Yard yang diduga tidak mengantongi izin.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam sebelumnya telah menurunkan tim ke PT Siemens Fabrication yard untuk memeriksa pekerja asing yang ada. Sebanyak 48 TKA diduga tidak mengantongi izin tinggal dan izin kerja.
“Saat ini masih dilakukan klarifikasi oleh tim IMTA, dan info selenjutnya masih menunggu hasil tim dan koordinasi dengan PTSP BP Batam,” ujar Zarefriadi kepada AMOK Group, Selasa(26/4/2016) siang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC NIBA SPSI Batam, Setia Putra Tarigan mendesak Pemerintah segera memberikan sanksi kepada PT Siemens Fabrication Yard, Batam karena diduga ada investor bodong didalamnya.
Menurutnya selama ini pemerintah terkesan menutup mata terhadap kondisi karyawan PT Eugoss Pratama Indonesia selaku salah satu perusahaan subcon di PT Siemens.
“PT. Siemens tidak ada izin operasional di Indonesia, tapi kenapa ada papan nama perusahaan besar-besar di buat? Ada apa dengan pemerintah kita ini? tegas Tarigan, Senin (25/4/2016) sore.
(red/cr 4)
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
This website uses cookies.