BATAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi menegaskan, tim Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) Pemko Batam sedang melakukan klarifikasi terhadap 48 TKA di PT Siemens Fabrication Yard yang diduga tidak mengantongi izin.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam sebelumnya telah menurunkan tim ke PT Siemens Fabrication yard untuk memeriksa pekerja asing yang ada. Sebanyak 48 TKA diduga tidak mengantongi izin tinggal dan izin kerja.
“Saat ini masih dilakukan klarifikasi oleh tim IMTA, dan info selenjutnya masih menunggu hasil tim dan koordinasi dengan PTSP BP Batam,” ujar Zarefriadi kepada AMOK Group, Selasa(26/4/2016) siang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC NIBA SPSI Batam, Setia Putra Tarigan mendesak Pemerintah segera memberikan sanksi kepada PT Siemens Fabrication Yard, Batam karena diduga ada investor bodong didalamnya.
Menurutnya selama ini pemerintah terkesan menutup mata terhadap kondisi karyawan PT Eugoss Pratama Indonesia selaku salah satu perusahaan subcon di PT Siemens.
“PT. Siemens tidak ada izin operasional di Indonesia, tapi kenapa ada papan nama perusahaan besar-besar di buat? Ada apa dengan pemerintah kita ini? tegas Tarigan, Senin (25/4/2016) sore.
(red/cr 4)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.