Kadisnaker Kota Batam, Zarefriadi
BATAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi menegaskan, tim Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) Pemko Batam sedang melakukan klarifikasi terhadap 48 TKA di PT Siemens Fabrication Yard yang diduga tidak mengantongi izin.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam sebelumnya telah menurunkan tim ke PT Siemens Fabrication yard untuk memeriksa pekerja asing yang ada. Sebanyak 48 TKA diduga tidak mengantongi izin tinggal dan izin kerja.
“Saat ini masih dilakukan klarifikasi oleh tim IMTA, dan info selenjutnya masih menunggu hasil tim dan koordinasi dengan PTSP BP Batam,” ujar Zarefriadi kepada AMOK Group, Selasa(26/4/2016) siang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC NIBA SPSI Batam, Setia Putra Tarigan mendesak Pemerintah segera memberikan sanksi kepada PT Siemens Fabrication Yard, Batam karena diduga ada investor bodong didalamnya.
Menurutnya selama ini pemerintah terkesan menutup mata terhadap kondisi karyawan PT Eugoss Pratama Indonesia selaku salah satu perusahaan subcon di PT Siemens.
“PT. Siemens tidak ada izin operasional di Indonesia, tapi kenapa ada papan nama perusahaan besar-besar di buat? Ada apa dengan pemerintah kita ini? tegas Tarigan, Senin (25/4/2016) sore.
(red/cr 4)
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.