BATAM–Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 1,5 kg sabu dari seorang laki-laki Inisial T,seorang pekerja Migran Indonesia Ilegal yang baru tiba dari Malaysia.
Tersangka diamankan di Pantai Terih, Sambau, Nongsa pada pada Kamis (14/11) pukul 00.15 WIB dini hari.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kg dan dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki berinsial BT di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Batam.
Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringam pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah sebagai berikut:
-Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,5 kg dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram.
-1 (satu) unit HP merk Nokia 106 warna hitam.
-1 (satu) lembar KTP milik tersangka.(red)
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.