BATAM–Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 1,5 kg sabu dari seorang laki-laki Inisial T,seorang pekerja Migran Indonesia Ilegal yang baru tiba dari Malaysia.
Tersangka diamankan di Pantai Terih, Sambau, Nongsa pada pada Kamis (14/11) pukul 00.15 WIB dini hari.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kg dan dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki berinsial BT di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Batam.
Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringam pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah sebagai berikut:
-Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,5 kg dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram.
-1 (satu) unit HP merk Nokia 106 warna hitam.
-1 (satu) lembar KTP milik tersangka.(red)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual…
Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…
Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…
Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…
This website uses cookies.