Palu-Hakim/ist
BATAM – swarakepri.com : Gara-gara menolak ajakan untuk berhubungan badan, Norsiah harus mengalami luka tikam sebanyak enam tusukan oleh terdakwa Otto Sariaman Nainggolan. Perisitiwa ini terungkap saat persidangan di pengadilan negeri batam, Kamis(9/4/2015) sore.
Dalam keterangannya dipersidangan, Norsiah mengaku ditikam terdakwa karena menolak ajakan untuk berhubungan badan di daerah Tanjung Pinggir Sekupang Batam tanggal 27 November 2014 lalu.
“Saya menolak ajakan dia untuk berhubungan badan, tapi dia terus memaksa. Setelah itu dia mengambil pisau dari jok mobil dan menikam saya berkali-kali,” ujarnya.
Ia mengatakan aksi terdakwa berhenti setelah ia lemas tak berdaya. Setelah itu ia diturunkan terdakwa dipinggir jalan di daerah Tiban dengan kondisi berlumuran darah yang kemudian ditemukan oleh petugas sekuriti.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Poprizal dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 atau pasal 351 ayat(2) KUHP tentang penganiayaan.
Persidangan kasus yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus akan kembali digelar seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi. (red/cr1)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.