Palu-Hakim/ist
BATAM – swarakepri.com : Gara-gara menolak ajakan untuk berhubungan badan, Norsiah harus mengalami luka tikam sebanyak enam tusukan oleh terdakwa Otto Sariaman Nainggolan. Perisitiwa ini terungkap saat persidangan di pengadilan negeri batam, Kamis(9/4/2015) sore.
Dalam keterangannya dipersidangan, Norsiah mengaku ditikam terdakwa karena menolak ajakan untuk berhubungan badan di daerah Tanjung Pinggir Sekupang Batam tanggal 27 November 2014 lalu.
“Saya menolak ajakan dia untuk berhubungan badan, tapi dia terus memaksa. Setelah itu dia mengambil pisau dari jok mobil dan menikam saya berkali-kali,” ujarnya.
Ia mengatakan aksi terdakwa berhenti setelah ia lemas tak berdaya. Setelah itu ia diturunkan terdakwa dipinggir jalan di daerah Tiban dengan kondisi berlumuran darah yang kemudian ditemukan oleh petugas sekuriti.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Poprizal dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 atau pasal 351 ayat(2) KUHP tentang penganiayaan.
Persidangan kasus yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus akan kembali digelar seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi. (red/cr1)
BATAM - Mantan Direktur PT.Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan menyampaikan argumen penutup atau closing statement pada…
Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi pendidikan favorit di Indonesia. Berdasarkan data Badan…
Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai salah satu pemimpin dalam bidang Kecerdasan Buatan. Pada 16 Juli…
Bekerja sebagai freelancer menawarkan fleksibilitas, tetapi penghasilannya sering kali tidak tetap. Karena itu, cara mengatur…
MIND ID Grup memperkuat penerapan ekonomi sirkular di sektor pertambangan dengan memanfaatkan lebih dari 1…
ONESIA menggelar rangkaian kegiatan sosial pada akhir Juni 2026 melalui dua agenda yang berfokus pada…
This website uses cookies.