Palu-Hakim/ist
BATAM – swarakepri.com : Gara-gara menolak ajakan untuk berhubungan badan, Norsiah harus mengalami luka tikam sebanyak enam tusukan oleh terdakwa Otto Sariaman Nainggolan. Perisitiwa ini terungkap saat persidangan di pengadilan negeri batam, Kamis(9/4/2015) sore.
Dalam keterangannya dipersidangan, Norsiah mengaku ditikam terdakwa karena menolak ajakan untuk berhubungan badan di daerah Tanjung Pinggir Sekupang Batam tanggal 27 November 2014 lalu.
“Saya menolak ajakan dia untuk berhubungan badan, tapi dia terus memaksa. Setelah itu dia mengambil pisau dari jok mobil dan menikam saya berkali-kali,” ujarnya.
Ia mengatakan aksi terdakwa berhenti setelah ia lemas tak berdaya. Setelah itu ia diturunkan terdakwa dipinggir jalan di daerah Tiban dengan kondisi berlumuran darah yang kemudian ditemukan oleh petugas sekuriti.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Poprizal dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 atau pasal 351 ayat(2) KUHP tentang penganiayaan.
Persidangan kasus yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus akan kembali digelar seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi. (red/cr1)
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
This website uses cookies.