Categories: BATAM

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM – Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan yang digelar Kamis 13 November 2025 siang di Pengadilan Negeri Batam.

JPU menyatakan terdakwa Touzen alias Ajun bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Primair, kedua primair dan ketiga primiar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Touzen alias Ajun dengan pidana penjara selama 18 Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp3 Miliar subsider 3 bulan penjara,”kata JPU.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel)Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus enggan memberikan komentar ketika ditanyakan terkait pertimbangan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Touzen alias Ajun dengan 18 tahun penjara.

“Iya betul. tuntutan sudah dibacakan(JPU). Tidak ada(komentar),”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 13 November 2025.

Seperi diketahui, sidang perkara Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Titiek Indrias, Aditya Otavian, Alinaex Hsb, Muhammad Arfian dan Izhar serta Jefri Wahyudi sebagai Penasehat Hukum terdakwa.

Berita sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum(JPU) kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Pada sidang yang digelar diruang Prof.R.Soebekti.S.H. Pengadilan Negeri Batam para Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, JPU mengaku belum siap dengan tuntutan.

“Izin Majelis, tuntutan masih disusun. Kami mohon pembacaan tuntutan ditunda besok(kamis),”ujar JPU di persidangan.

Setelah mendengarkan alas an dari JPU, Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota menunda sidang hingga Kamis besok 13 November 2025.

“Sidang pekara untuk pembacaan tuntutan diundur sampai Kamis 13 November 2025. Saudara(terdakwa) tetap ditahan, sidang ditutup,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…

48 menit ago

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

17 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

22 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

23 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

24 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

24 jam ago

This website uses cookies.