Categories: BATAM

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM – Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan yang digelar Kamis 13 November 2025 siang di Pengadilan Negeri Batam.

JPU menyatakan terdakwa Touzen alias Ajun bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Primair, kedua primair dan ketiga primiar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Touzen alias Ajun dengan pidana penjara selama 18 Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp3 Miliar subsider 3 bulan penjara,”kata JPU.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel)Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus enggan memberikan komentar ketika ditanyakan terkait pertimbangan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Touzen alias Ajun dengan 18 tahun penjara.

“Iya betul. tuntutan sudah dibacakan(JPU). Tidak ada(komentar),”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 13 November 2025.

Seperi diketahui, sidang perkara Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Titiek Indrias, Aditya Otavian, Alinaex Hsb, Muhammad Arfian dan Izhar serta Jefri Wahyudi sebagai Penasehat Hukum terdakwa.

Berita sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum(JPU) kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Pada sidang yang digelar diruang Prof.R.Soebekti.S.H. Pengadilan Negeri Batam para Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, JPU mengaku belum siap dengan tuntutan.

“Izin Majelis, tuntutan masih disusun. Kami mohon pembacaan tuntutan ditunda besok(kamis),”ujar JPU di persidangan.

Setelah mendengarkan alas an dari JPU, Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota menunda sidang hingga Kamis besok 13 November 2025.

“Sidang pekara untuk pembacaan tuntutan diundur sampai Kamis 13 November 2025. Saudara(terdakwa) tetap ditahan, sidang ditutup,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

7 menit ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

11 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

11 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

12 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

15 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

16 jam ago

This website uses cookies.