Categories: BATAM

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM – Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan yang digelar Kamis 13 November 2025 siang di Pengadilan Negeri Batam.

JPU menyatakan terdakwa Touzen alias Ajun bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Primair, kedua primair dan ketiga primiar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Touzen alias Ajun dengan pidana penjara selama 18 Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp3 Miliar subsider 3 bulan penjara,”kata JPU.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel)Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus enggan memberikan komentar ketika ditanyakan terkait pertimbangan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Touzen alias Ajun dengan 18 tahun penjara.

“Iya betul. tuntutan sudah dibacakan(JPU). Tidak ada(komentar),”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 13 November 2025.

Seperi diketahui, sidang perkara Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Titiek Indrias, Aditya Otavian, Alinaex Hsb, Muhammad Arfian dan Izhar serta Jefri Wahyudi sebagai Penasehat Hukum terdakwa.

Berita sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum(JPU) kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Pada sidang yang digelar diruang Prof.R.Soebekti.S.H. Pengadilan Negeri Batam para Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, JPU mengaku belum siap dengan tuntutan.

“Izin Majelis, tuntutan masih disusun. Kami mohon pembacaan tuntutan ditunda besok(kamis),”ujar JPU di persidangan.

Setelah mendengarkan alas an dari JPU, Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota menunda sidang hingga Kamis besok 13 November 2025.

“Sidang pekara untuk pembacaan tuntutan diundur sampai Kamis 13 November 2025. Saudara(terdakwa) tetap ditahan, sidang ditutup,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

8 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

8 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

9 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

9 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

9 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

10 jam ago

This website uses cookies.