Categories: PAYAKUMBUH

Tragedi Taram Berdarah, Satreskrim Polres 50 Kota Kembali Bekuk Buronan

LIMAPULUH KOTA – Masih ingat dengan peristiwa Taram Berdarah atau kejadian penganiayaan yang menyebabkan meningalnya seorang remaja berinisial N di Jorong Gantiang Nagari Taram Kabupaten Limapuluh Kota saat digelarnya hiburan orgen tunggal yang diduga disertai minuman keras jenis tuak.

Dari kejadian yang terjadi 18 Desember 2016 sekitar 23.30 WIB itu, selain korban N meninggal dunia, beberapa orang lainnya juga mengalami luka-luka karena dianiaya oleh beberapa orang tersangka.

Saat itu usai kejadian, Polisi yang bergerak cepat mengungkap peristiwa berdarah tersebut dan berhasil meringkus dua orang tersangka (1 orang saat ini telah bebas dan 1 masih menjalani hukuman.red) dan beberapa orang lainnya masih Diburu / masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tahun demi tahun terus berlalu, rupanya aparat kepolisian Polres Limapuluh dibawah pimpinan Kapolres AKBP Haris Hadis diam-diam masih berupaya membekuk para DPO dalam peristiwa itu. Buktinya satu orang DPO berinisial MA (25) warga Tanjuang Ateh Nagari Taram berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Anton Luther dan Kanit Reskrim, Bripka Bainur saat ia hendak pulang ke kampung halamannya.

Tersangka MA dibekuk Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 Wib di sebuah warung di Kawasan Pakan Salasa Kelurahan Sicincin Kota Payakumbuh. Karena tidak melakukan perlawanan, tersangka dengan mudah diamankan dan selanjutnya digiring ke Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis melalui Kasat Reskrim, AKP Anton Luther didampingi Humas Polres Limapuluh Kota, AKP Yuhelman dan Kanit Reskrim, Bripka Bainur membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Penangkapan terhadap tersangka MA merupakan tersangka ketiga dalam kasus itu.

“Iya, setelah Buron selama 2 tahun akhirnya kita kembali membekuk satu tersangka lagi yang menyebabkan korban N meninggal pada tahun 2016 lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat adanya hiburan orgen tunggal yang disertai adanya pesta miras. Diduga terjadi cekcok antara para korban (1 meninggal dan 4 luka-luka.red) dengan para tersangka.” sebut Kapolres.

Kapolres Limapuluh Kota yang juga putra Pesisir Selatan itu juga mengatakan tersangka MA dibekuk dengan dasar DPO / 03 / I / 2017 / resk. Tgl 5 jan 2017.

Hingga kini, tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar DPO masih terus diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

 

 

Penulis : Rio

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: PAYAKUMBUH

Recent Posts

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

8 menit ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

6 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

7 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

12 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

13 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

14 jam ago

This website uses cookies.