Categories: PAYAKUMBUH

Tragedi Taram Berdarah, Satreskrim Polres 50 Kota Kembali Bekuk Buronan

LIMAPULUH KOTA – Masih ingat dengan peristiwa Taram Berdarah atau kejadian penganiayaan yang menyebabkan meningalnya seorang remaja berinisial N di Jorong Gantiang Nagari Taram Kabupaten Limapuluh Kota saat digelarnya hiburan orgen tunggal yang diduga disertai minuman keras jenis tuak.

Dari kejadian yang terjadi 18 Desember 2016 sekitar 23.30 WIB itu, selain korban N meninggal dunia, beberapa orang lainnya juga mengalami luka-luka karena dianiaya oleh beberapa orang tersangka.

Saat itu usai kejadian, Polisi yang bergerak cepat mengungkap peristiwa berdarah tersebut dan berhasil meringkus dua orang tersangka (1 orang saat ini telah bebas dan 1 masih menjalani hukuman.red) dan beberapa orang lainnya masih Diburu / masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tahun demi tahun terus berlalu, rupanya aparat kepolisian Polres Limapuluh dibawah pimpinan Kapolres AKBP Haris Hadis diam-diam masih berupaya membekuk para DPO dalam peristiwa itu. Buktinya satu orang DPO berinisial MA (25) warga Tanjuang Ateh Nagari Taram berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Anton Luther dan Kanit Reskrim, Bripka Bainur saat ia hendak pulang ke kampung halamannya.

Tersangka MA dibekuk Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 Wib di sebuah warung di Kawasan Pakan Salasa Kelurahan Sicincin Kota Payakumbuh. Karena tidak melakukan perlawanan, tersangka dengan mudah diamankan dan selanjutnya digiring ke Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis melalui Kasat Reskrim, AKP Anton Luther didampingi Humas Polres Limapuluh Kota, AKP Yuhelman dan Kanit Reskrim, Bripka Bainur membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Penangkapan terhadap tersangka MA merupakan tersangka ketiga dalam kasus itu.

“Iya, setelah Buron selama 2 tahun akhirnya kita kembali membekuk satu tersangka lagi yang menyebabkan korban N meninggal pada tahun 2016 lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat adanya hiburan orgen tunggal yang disertai adanya pesta miras. Diduga terjadi cekcok antara para korban (1 meninggal dan 4 luka-luka.red) dengan para tersangka.” sebut Kapolres.

Kapolres Limapuluh Kota yang juga putra Pesisir Selatan itu juga mengatakan tersangka MA dibekuk dengan dasar DPO / 03 / I / 2017 / resk. Tgl 5 jan 2017.

Hingga kini, tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar DPO masih terus diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

 

 

Penulis : Rio

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: PAYAKUMBUH

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.