Categories: PAYAKUMBUH

Tragedi Taram Berdarah, Satreskrim Polres 50 Kota Kembali Bekuk Buronan

LIMAPULUH KOTA – Masih ingat dengan peristiwa Taram Berdarah atau kejadian penganiayaan yang menyebabkan meningalnya seorang remaja berinisial N di Jorong Gantiang Nagari Taram Kabupaten Limapuluh Kota saat digelarnya hiburan orgen tunggal yang diduga disertai minuman keras jenis tuak.

Dari kejadian yang terjadi 18 Desember 2016 sekitar 23.30 WIB itu, selain korban N meninggal dunia, beberapa orang lainnya juga mengalami luka-luka karena dianiaya oleh beberapa orang tersangka.

Saat itu usai kejadian, Polisi yang bergerak cepat mengungkap peristiwa berdarah tersebut dan berhasil meringkus dua orang tersangka (1 orang saat ini telah bebas dan 1 masih menjalani hukuman.red) dan beberapa orang lainnya masih Diburu / masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tahun demi tahun terus berlalu, rupanya aparat kepolisian Polres Limapuluh dibawah pimpinan Kapolres AKBP Haris Hadis diam-diam masih berupaya membekuk para DPO dalam peristiwa itu. Buktinya satu orang DPO berinisial MA (25) warga Tanjuang Ateh Nagari Taram berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Anton Luther dan Kanit Reskrim, Bripka Bainur saat ia hendak pulang ke kampung halamannya.

Tersangka MA dibekuk Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 Wib di sebuah warung di Kawasan Pakan Salasa Kelurahan Sicincin Kota Payakumbuh. Karena tidak melakukan perlawanan, tersangka dengan mudah diamankan dan selanjutnya digiring ke Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis melalui Kasat Reskrim, AKP Anton Luther didampingi Humas Polres Limapuluh Kota, AKP Yuhelman dan Kanit Reskrim, Bripka Bainur membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Penangkapan terhadap tersangka MA merupakan tersangka ketiga dalam kasus itu.

“Iya, setelah Buron selama 2 tahun akhirnya kita kembali membekuk satu tersangka lagi yang menyebabkan korban N meninggal pada tahun 2016 lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat adanya hiburan orgen tunggal yang disertai adanya pesta miras. Diduga terjadi cekcok antara para korban (1 meninggal dan 4 luka-luka.red) dengan para tersangka.” sebut Kapolres.

Kapolres Limapuluh Kota yang juga putra Pesisir Selatan itu juga mengatakan tersangka MA dibekuk dengan dasar DPO / 03 / I / 2017 / resk. Tgl 5 jan 2017.

Hingga kini, tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar DPO masih terus diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

 

 

Penulis : Rio

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: PAYAKUMBUH

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

2 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

6 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.