BATAM – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam bulan Januari-Mei 2016 tetap berlanjut.
“Masih menunggu hasil audit dari BPK RI. Penyidikan masih berlanjut. Cuma statusnya masih stagnan (Belum mengalami perkembangan) di situ,” ujar Kompol Budi Hartono kepada SwaraKepri di Mapolresta Barelang, Kamis 22 Juni 2023.
Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari memberikan tanggapannya perihal penyidikan kasus tersebut.
Ia meminta kepada pihak Kepolisian untuk transparan kepada masyarakat mengenai progres penyidikan kasus ini.
“Karena ini kan menyangkut penyelengara negara, penyelenggara kan dituntut untuk akuntabel terkait dengan proses penyidikannya sampai di mana?, jangan sampai masyarakat menduga-duga dan menjadi liar perspektifnya di masyarakat,” ujarnya kepada SwaraKepri Rabu 3 Mei 2023 lalu ketika dijumpai di kantornya.
Kata dia, jikapun ada pihak yang telah mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut ia juga meminta pihak Kepolisian untuk bisa menyampaikan ke publik siapa saja yang telah mengembalikannya.
Sementara itu, terhadap pihak yang dirugikan dalam hal ini Tour and Travel. Apakah sudah dibayarkan uang tiket dan penginapannya?, dan total yang dibayarkan itu ada berapa banyak?.
“Karena jika ada yang sudah mengembalikan uang tersebut, maka uang ini kan kembali masuk ke kas daerah dan perlu diverifikasi lagi apakah sudah dibayarkan atau belum kepada pihak yang dirugikan sementara ini yaitu Tour and Travel tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, jika hasil audit dari BPK nya sudah keluar maka Kepolisian wajib mengejar pihak yang bertanggungjawab merugikan negara pada tahun anggaran tersebut.
“Sehingga clear siapa yang memang ditenggarai menyebabkan kerugian negara pada anggaran tahun itu agar mereka mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.
Selain itu, Ia juga meminta kepada penyidik untuk bisa menyampaikan kepada publik seperti apa kendala atau clue-clue (Petunjuk) proses penyidikan kasus tersebut.
“Memang tidak ada kewajiban untuk membuka semua hasil penyidikan ke publik tetapi ini kan kasusnya sudah lama. Sudah hampir 7 tahun maka masyarakat perlu tahu dong bagaimana sebenarnya kasus ini,” ungkapnya.
“Misalnya, dalam proses penyidikan terdapat kendala apa dan segala macamnya. Karena kita juga tidak tahu apakah mereka (Penyidik) masih bekerja atau tidak?, karena kasus ini juga kan sudah tahunan lamanya dan banyak juga pejabat Kepolisiannya sudah berganti. Maka dari itu sampaikan kepada publik bagaimana progres penyidikan kasus ini karena itu yang paling penting,” tambahnya.
Terkait persoalan substantif kasus tersebut, kata dia, pihak penyidik punya hak untuk merahasiakannya. Akan tetapi, untuk hasil penyidikan sementara apakah sudah ada tersangka atau berapa total kerugian negara, dan siapa saja yang telah mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut itu juga bisa disampaikan ke publik./Shafix
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.
View Comments