Categories: BATAMNASIONAL

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM – Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam ditunda hingga tanggal 21 Mei 2026 mendatang.

Pada persidangan yang digelar hari ini, Kamis 7 Mei 2026 siang, JPU Rumondang Manurung menyatakan bahwa tuntutan dari JPU belum siap.

“Izin Yang Mulia, tuntutan belum selesai, mohon untuk diberikan kesempatan,”kata JPU kepada Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU selama dua minggu yakni tanggal 21 Mei 2026. “Sidang ditunda hingga tanggal 21 Mei,”kata Ketua Majelis Hakim sambal mengetuk palu.

@swarakepritv

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda BATAM – Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam ditunda hingga tanggal 21 Mei 2026 mendatang. Pada persidangan yang digela hari ini, Kamis 7 Mei 2026, JPU Rumondang Manurung menyatakan bahwa tuntutan dari JPU belum siap. "Izin Yang Mulia, tuntutan belum selesai, mohon untuk diberikan kesempatan,"kata JPU kepada Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU selama dua minggu yakni tanggal 21 Mei 2026. "Sidang ditunda hingga tanggal 21 Mei,"kata Ketua Majelis Hakim sambal mengetuk palu. Bowie Yoenathan Dipolisikan BP Batam Direktur Utama PT Agrilindo Estate(AE), Bowie Yoenathan(BY) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa  kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B-533/IX/2023/SPKT yang dilaporkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023. Perkara dengan Nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang kedua digelar pada Selasa, 3 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Maret 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

♬ suara asli – SwaraKepriTV

Bowie Yoenathan Dipolisikan BP Batam

Direktur Utama PT Agrilindo Estate(AE), Bowie Yoenathan(BY) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa  kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B-533/IX/2023/SPKT yang dilaporkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023.

Perkara dengan Nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sidang kedua digelar pada Selasa, 3 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Maret 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 26 April 2019, PT. AE mengajukan surat, perihal Permohonan Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam Pada Hutan Produksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan, yang ditandatangani BY selaku Direktur.

Pada tanggal 05 Februari 2021 Direktur PT.AE membuat surat, perihal Menindak Lanjuti Permohonan Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) Pada Hutan Produksi di Pulau Rempang (Tanjung Kelingking-Pantai kalat) Kota Batam atas nama PT.AE.

Berdasarkan surat dimaksud dikeluarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, tanggal 17 Februari 2021, tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Klingking Pantai Kalat) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT. AE, yang ditandatangani oleh Syamsuardi selaku Kepala DPMPTSP Kepri atas nama  Gubernur Kepri.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Solusi Anti Mleyot! napocut Spill Rahasia Hijab Paris Premium yang Tetap Tegak Paripurna Seharian

Pernah nggak merasa kurang percaya diri karena hijab tiba-tiba letoy pas lagi sibuk-sibuknya? Bagi wanita…

8 menit ago

Barantum Dorong Repeat Order Lewat Broadcast WhatsApp Tepat Sasaran

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

53 menit ago

Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam

BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…

1 jam ago

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

3 jam ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

4 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…

4 jam ago

This website uses cookies.