Categories: BATAMHUKUM

Tuntutan Mati ABK Fandi di Kasus 1,9 Ton Sabu Jadi Polemik, Begini Isi Dakwaan Jaksa di PN Batam

Anang menyebut bahwa pihak jaksa penuntut umum meyakini para terdakwa mempunyai niat jahat atau mens rea dalam perbuatan yang didakwakan. Ada beberapa hal yang menjadi indikasi.

“Jadi di situ kelihatan mens rea-nya ada dan mereka memperoleh uang sebelumnya. Sebelum melakukan itu, mendapat uang operasional dari pemilik kapal tanker dan dijanjikan. Kemudian apabila sampai di sana, dua kali lipat kan. Artinya, mens rea di situ sudah ada,” jelas Anang.

Isi Dakwaan JPU Kasus ABK Fandi di PN Batam 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, JPU membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 5 Februari 2026.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yakni Listakeri Syafriliana Anugerah, Aditya Otavian, Muhammad Arfian dan Gustirio Kurniawan.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Dougkas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa Fandi Ramadhan, secara bersama-sama dengan saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, Saksi Teerapong Lekpradub dan Saksi Weerapat Phongwan, beserta dengan Mr. Tan (DPO) telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

JPU menguraikan bahwa pada bulan April 2025, saksi Hasiholan Samosir menelepon terdakwa melalui whatsapp dengan nomor 082165631962 ke nomor 082171211023 milik terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa bergabung di kapal tanker sebagai ABK lalu terdakwa menyetujui ajakan saksi Hasiholan Samosir dan mengirim beberapa dokumen pelayaran kepada saksi Hasiholan Samosir.

Terdakwa Fandi Ramadhan pada tanggal 01 Mei 2025 bersama-sama dengan saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir dan saksi Richard Halomoan Tambunan berangkat dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat Air Asia tujuan Medan-Bangkok, Thailand.

Sesampainya di Thailand terdakwa Fandi Ramadhan bersama-sama dengan saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan bertemu dengan saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan.

Terdakwa Fandi Ramadhan, saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, saksi Teerapong Lekpradub menginap di Sakura Budget Hotel Thailand selama 10 hari sambil menunggu perintah dari Mr. Tan.

Pada tanggal 13 Mei 2025 terdakwa bersama-sama dengan saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal Sea Dragon yang berada di tengah perairan kurang lebih 3 mil dari muara sungai surakhon.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

9 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

23 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

24 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

24 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

1 hari ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.