Categories: POLITIK

Uba Pertanyakan Kerja Pansus Tatib DPRD Kepri

BATAM – Uba Ingan Sigalingging pertanyakan kerja panitia khusus (Pansus) DPRD Kepri dalam penyusunan tata tertib (Tatib). Termasuk persoalan dana yang disediakan untuk Pansus dan hasil kerja Pansus.

Pasalnya pegesahan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024 yang menggunakan Tatib lama tanpa di revisi menjadi indikasi Pansus selama ini tidak bekerja.

Padahal kata dia dalam Tatib tersebut terdapat acuan pembentukan AKD dan poin-poin penting pedoman DPRD Kepri dalam nenjalankan kinerja. Namun hingga saat pelantikan bulan September 2019 lalu Tatib tak juga rampung.

“Di beberapa point UUD mengamanatkan Tatib, bahkan sampai ada PP 12 tahun 2018. Artinya Tatib ini bukan main-main. Harusnya dikejar sampai selesai,” kata Uba.

Ia melanjutkan, pada saat itu memang dibuat kesepakatan menggelar rapat Paripurna yang dihadiri seluruh anggota. Point utama pembahasan adalah pembentukan AKD dan meminta persetujuan pemakaian Tatib lama kepada semua Fraksi.

Meski demikian bukan serta merta menyetujui isi rapat soal digunakannya Tatib lama. Sifat kesepakatan atau rekomendasi itu menurutnya lebih kepada himbauan yang tidak mengikat secara hukum.

“Bahwa sudah sepakat Paripurna, iya. Tapi untuk isinya tidak. Kenapa kita menolak? Tanpa Tatib DPRD tidak bisa bekerja. Oktober lalu waktu Paripurna, Tatib belum ada. Tatib itu baru disahkan Desember,” beber Uba.

Fungsi dari AKD ini, sambung Uba, salah satunya adalah fungsi anggaran (pembahasan anggaran). Itu artinya tanpa Tatib sebagai acuan maka Badan Anggaran atau apapun yang tertuang dalam AKD tidak bisa bekerja.

Permasalahan sekarang yang muncul adalah administratif. Jadi ketika tidak bisa mempertanggungjawabkan kerja itu berdasarkan aturan yang dibuat, menurut Uba dia bisa jadi pidana, penyalahgunaan keuangan negara.

“Pertanyaannya, apa yang selama ini dikerjakan (Pansus)? Kenapa akhir tahun baru sibuk bilang kalau ini dikejar-kejar waktu. Itu mengada-ngada,” tegas Uba.

“Nah intinya setelah dilakukan, kami menolak karena khawatir ada implikasi hukum dan ada masalah dikemudian hari,” timpalnya.

Lebih jauh Uba mengatakan, dampak dari kebiasaan buruk yang melembaga ini adalah anggaran yang berkaitan dengan AKD menjadi tidak sah.

Sebab Badan Anggaran DPRD Kepri dalam membahas anggaran mengacu pada Tatib sebagai dasar kerja.

Tugas wakil rakyat adalah untuk memastikan AKD itu berjalan baik dan berpedoman pada Tatib sebagaimana yang diamanatkan.

“Prinsipnya saya hanya mau membantu, biar pemahaman Undang-undang yang ada tidak ditabrak sana sini,” pungkasnya.

 

 

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

3 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

5 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

7 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.