Categories: POLITIK

Uba Pertanyakan Kerja Pansus Tatib DPRD Kepri

BATAM – Uba Ingan Sigalingging pertanyakan kerja panitia khusus (Pansus) DPRD Kepri dalam penyusunan tata tertib (Tatib). Termasuk persoalan dana yang disediakan untuk Pansus dan hasil kerja Pansus.

Pasalnya pegesahan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024 yang menggunakan Tatib lama tanpa di revisi menjadi indikasi Pansus selama ini tidak bekerja.

Padahal kata dia dalam Tatib tersebut terdapat acuan pembentukan AKD dan poin-poin penting pedoman DPRD Kepri dalam nenjalankan kinerja. Namun hingga saat pelantikan bulan September 2019 lalu Tatib tak juga rampung.

“Di beberapa point UUD mengamanatkan Tatib, bahkan sampai ada PP 12 tahun 2018. Artinya Tatib ini bukan main-main. Harusnya dikejar sampai selesai,” kata Uba.

Ia melanjutkan, pada saat itu memang dibuat kesepakatan menggelar rapat Paripurna yang dihadiri seluruh anggota. Point utama pembahasan adalah pembentukan AKD dan meminta persetujuan pemakaian Tatib lama kepada semua Fraksi.

Meski demikian bukan serta merta menyetujui isi rapat soal digunakannya Tatib lama. Sifat kesepakatan atau rekomendasi itu menurutnya lebih kepada himbauan yang tidak mengikat secara hukum.

“Bahwa sudah sepakat Paripurna, iya. Tapi untuk isinya tidak. Kenapa kita menolak? Tanpa Tatib DPRD tidak bisa bekerja. Oktober lalu waktu Paripurna, Tatib belum ada. Tatib itu baru disahkan Desember,” beber Uba.

Fungsi dari AKD ini, sambung Uba, salah satunya adalah fungsi anggaran (pembahasan anggaran). Itu artinya tanpa Tatib sebagai acuan maka Badan Anggaran atau apapun yang tertuang dalam AKD tidak bisa bekerja.

Permasalahan sekarang yang muncul adalah administratif. Jadi ketika tidak bisa mempertanggungjawabkan kerja itu berdasarkan aturan yang dibuat, menurut Uba dia bisa jadi pidana, penyalahgunaan keuangan negara.

“Pertanyaannya, apa yang selama ini dikerjakan (Pansus)? Kenapa akhir tahun baru sibuk bilang kalau ini dikejar-kejar waktu. Itu mengada-ngada,” tegas Uba.

“Nah intinya setelah dilakukan, kami menolak karena khawatir ada implikasi hukum dan ada masalah dikemudian hari,” timpalnya.

Lebih jauh Uba mengatakan, dampak dari kebiasaan buruk yang melembaga ini adalah anggaran yang berkaitan dengan AKD menjadi tidak sah.

Sebab Badan Anggaran DPRD Kepri dalam membahas anggaran mengacu pada Tatib sebagai dasar kerja.

Tugas wakil rakyat adalah untuk memastikan AKD itu berjalan baik dan berpedoman pada Tatib sebagaimana yang diamanatkan.

“Prinsipnya saya hanya mau membantu, biar pemahaman Undang-undang yang ada tidak ditabrak sana sini,” pungkasnya.

 

 

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.