Categories: POLITIK

Uba Pertanyakan Kerja Pansus Tatib DPRD Kepri

BATAM – Uba Ingan Sigalingging pertanyakan kerja panitia khusus (Pansus) DPRD Kepri dalam penyusunan tata tertib (Tatib). Termasuk persoalan dana yang disediakan untuk Pansus dan hasil kerja Pansus.

Pasalnya pegesahan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024 yang menggunakan Tatib lama tanpa di revisi menjadi indikasi Pansus selama ini tidak bekerja.

Padahal kata dia dalam Tatib tersebut terdapat acuan pembentukan AKD dan poin-poin penting pedoman DPRD Kepri dalam nenjalankan kinerja. Namun hingga saat pelantikan bulan September 2019 lalu Tatib tak juga rampung.

“Di beberapa point UUD mengamanatkan Tatib, bahkan sampai ada PP 12 tahun 2018. Artinya Tatib ini bukan main-main. Harusnya dikejar sampai selesai,” kata Uba.

Ia melanjutkan, pada saat itu memang dibuat kesepakatan menggelar rapat Paripurna yang dihadiri seluruh anggota. Point utama pembahasan adalah pembentukan AKD dan meminta persetujuan pemakaian Tatib lama kepada semua Fraksi.

Meski demikian bukan serta merta menyetujui isi rapat soal digunakannya Tatib lama. Sifat kesepakatan atau rekomendasi itu menurutnya lebih kepada himbauan yang tidak mengikat secara hukum.

“Bahwa sudah sepakat Paripurna, iya. Tapi untuk isinya tidak. Kenapa kita menolak? Tanpa Tatib DPRD tidak bisa bekerja. Oktober lalu waktu Paripurna, Tatib belum ada. Tatib itu baru disahkan Desember,” beber Uba.

Fungsi dari AKD ini, sambung Uba, salah satunya adalah fungsi anggaran (pembahasan anggaran). Itu artinya tanpa Tatib sebagai acuan maka Badan Anggaran atau apapun yang tertuang dalam AKD tidak bisa bekerja.

Permasalahan sekarang yang muncul adalah administratif. Jadi ketika tidak bisa mempertanggungjawabkan kerja itu berdasarkan aturan yang dibuat, menurut Uba dia bisa jadi pidana, penyalahgunaan keuangan negara.

“Pertanyaannya, apa yang selama ini dikerjakan (Pansus)? Kenapa akhir tahun baru sibuk bilang kalau ini dikejar-kejar waktu. Itu mengada-ngada,” tegas Uba.

“Nah intinya setelah dilakukan, kami menolak karena khawatir ada implikasi hukum dan ada masalah dikemudian hari,” timpalnya.

Lebih jauh Uba mengatakan, dampak dari kebiasaan buruk yang melembaga ini adalah anggaran yang berkaitan dengan AKD menjadi tidak sah.

Sebab Badan Anggaran DPRD Kepri dalam membahas anggaran mengacu pada Tatib sebagai dasar kerja.

Tugas wakil rakyat adalah untuk memastikan AKD itu berjalan baik dan berpedoman pada Tatib sebagaimana yang diamanatkan.

“Prinsipnya saya hanya mau membantu, biar pemahaman Undang-undang yang ada tidak ditabrak sana sini,” pungkasnya.

 

 

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

14 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.