Categories: POLITIK

Uba Pertanyakan Kerja Pansus Tatib DPRD Kepri

BATAM – Uba Ingan Sigalingging pertanyakan kerja panitia khusus (Pansus) DPRD Kepri dalam penyusunan tata tertib (Tatib). Termasuk persoalan dana yang disediakan untuk Pansus dan hasil kerja Pansus.

Pasalnya pegesahan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024 yang menggunakan Tatib lama tanpa di revisi menjadi indikasi Pansus selama ini tidak bekerja.

Padahal kata dia dalam Tatib tersebut terdapat acuan pembentukan AKD dan poin-poin penting pedoman DPRD Kepri dalam nenjalankan kinerja. Namun hingga saat pelantikan bulan September 2019 lalu Tatib tak juga rampung.

“Di beberapa point UUD mengamanatkan Tatib, bahkan sampai ada PP 12 tahun 2018. Artinya Tatib ini bukan main-main. Harusnya dikejar sampai selesai,” kata Uba.

Ia melanjutkan, pada saat itu memang dibuat kesepakatan menggelar rapat Paripurna yang dihadiri seluruh anggota. Point utama pembahasan adalah pembentukan AKD dan meminta persetujuan pemakaian Tatib lama kepada semua Fraksi.

Meski demikian bukan serta merta menyetujui isi rapat soal digunakannya Tatib lama. Sifat kesepakatan atau rekomendasi itu menurutnya lebih kepada himbauan yang tidak mengikat secara hukum.

“Bahwa sudah sepakat Paripurna, iya. Tapi untuk isinya tidak. Kenapa kita menolak? Tanpa Tatib DPRD tidak bisa bekerja. Oktober lalu waktu Paripurna, Tatib belum ada. Tatib itu baru disahkan Desember,” beber Uba.

Fungsi dari AKD ini, sambung Uba, salah satunya adalah fungsi anggaran (pembahasan anggaran). Itu artinya tanpa Tatib sebagai acuan maka Badan Anggaran atau apapun yang tertuang dalam AKD tidak bisa bekerja.

Permasalahan sekarang yang muncul adalah administratif. Jadi ketika tidak bisa mempertanggungjawabkan kerja itu berdasarkan aturan yang dibuat, menurut Uba dia bisa jadi pidana, penyalahgunaan keuangan negara.

“Pertanyaannya, apa yang selama ini dikerjakan (Pansus)? Kenapa akhir tahun baru sibuk bilang kalau ini dikejar-kejar waktu. Itu mengada-ngada,” tegas Uba.

“Nah intinya setelah dilakukan, kami menolak karena khawatir ada implikasi hukum dan ada masalah dikemudian hari,” timpalnya.

Lebih jauh Uba mengatakan, dampak dari kebiasaan buruk yang melembaga ini adalah anggaran yang berkaitan dengan AKD menjadi tidak sah.

Sebab Badan Anggaran DPRD Kepri dalam membahas anggaran mengacu pada Tatib sebagai dasar kerja.

Tugas wakil rakyat adalah untuk memastikan AKD itu berjalan baik dan berpedoman pada Tatib sebagaimana yang diamanatkan.

“Prinsipnya saya hanya mau membantu, biar pemahaman Undang-undang yang ada tidak ditabrak sana sini,” pungkasnya.

 

 

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

8 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

13 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

17 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

17 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

18 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

18 jam ago

This website uses cookies.