Categories: BATAMBP BATAM

Update PSN Rempang Eco-City: 7 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memfasilitasi pergeseran terhadap dua Kepala Keluarga (KK) terdampak PSN Rempang Eco City ke rumah baru di Tanjung Banun, Selasa, (8/10/2024).

Pergeseran itu menambah total warga Rempang yang telah pindah ke rumah baru sebanyak 7 KK.

Desi Darmawati, warga Rempang yang baru pindah memberikan apresiasi kepada BP Batam atas layanan yang diberikan selama menetap di hunian sementara hingga pindah ke rumah baru.

Untuk pemindahan hari ini, kami berterimakasih kepada BP Batam dari awal hingga sekarang yang sudah memenuhi janjinya kepada kami,” ujar Desi.

Ia berharap upaya BP Batam untuk memberikan kesejahteraan bagi keluarga nya dan masyarakat terdampak PSN Rempang Eco City bisa terus dilakukan. Desi yakin rencana investasi itu membawa harapan baru untuk kelangsungan hidup yang lebih baik.

“Semoga rencana investasi ini dapat mensejahterahkan masyarakat Rempang kedepannya,” harap Desi.

Sementara, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengaku pihaknya optimis investasi Rempang Eco City dapat terwujud. Hal itu beralasan, mengingat dukungan dari seluruh elemen masyarakat hingga seluruh komponen daerah dan pusat.

“Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang luar biasa ini, harapannya investasi dapat segera terealisasi sehingga semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkas Ariastuty./Humas BP Batam 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

2 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

3 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

20 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

22 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.