BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang pengusaha dan konsultan reklamasi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun di Mapolresta Barelang, Jumat(23/8/2019).
Adapun tujuh saksi yang diperiksa KPK tersebut diantaranya Trisno dari PT. Bintan Hotels, Herman dari PT. Labun Buana Asri, Hendrik dari PT. Damai Ecowisata, Linus Gusdar dari PT. Barelang Elektrindo, Sutono dari PT. Marcopolo Shipyard, I Wayan Santika dari Manajemen Adventure Glamping dan Agung dari konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut.
Pantauan swarakepri.com Jumat sore, penyidik KPK tampak keluar dari ruangan Satreskrim Polresta Barelang sambil membawa 1 koper warna biru. Koper biru tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil berwarna putih.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
This website uses cookies.