BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong menetapkan seorang pria berinisial YBC(18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan Homestay Mimi Coco berinisial AS(korban).
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba menjelaskan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima. “Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tegasnya Rabu 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan tindak pidana, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
“Selanjutnya penyidik mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi, hingga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai pasal yang dipersangkakan,”terangnya.
@swarakepri.com Versi Pelapor, Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan Karyawan MC Homestay Bengkong Unit Reskrim Polsek Bengkong menetapkan seorang pria berinisial YBC(18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan Homestay Mimi Coco berinisial AS(korban). Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba menjelaskan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima. "Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,"tegasnya Rabu 22 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan tindak pidana, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. "Selanjutnya penyidik mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi, hingga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai pasal yang dipersangkakan,"terangnya. Tigor juga menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa enam orang saksi, melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari proses penegakan hukum. "Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik terlebih dahulu memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan, alat bukti dinilai telah memenuhi syarat, kemudian dilakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor berinisial YBC sebagai tersangka,"tegasnya. Kronologi Dugaan Penganiayaan Versi Pelapor Ratna Erna Aprilianti, karyawan Homestay Mimi Coco selaku saksi pelapor dalam kasus dugaaan penganiayaan terhadap AS di Polsek Bengkong menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat 29 Mei 2026. Ia mengatakan kejadian tersebut berawal dari adanya beberapa teguran dari karyawan Homestay kepada YBC, salah satu tamu di Homestay. "Itu bermula pada Jumat tanggal 29 (Mei). Dia(YBC) check-in sore. Pada pukul 8 malam, sudah ada suara musik, tapi kita tidak hiraukan, kita masih biarkan. Jam 9 malam, suara musik bising, saat itu saya tegur, saya bilang "dek jangan putar musik kuat-kuat". Saat itu teguran belum digubris. Kata dia, pada pukul 10 malam, ia kembali menegur karena suara musik dari kamar YBC masih kuat. "Disitu saya tegur lagi dan meminta suara musik dikecilkan. Saat itu mereka minta maaf dan suara musik dikecilkan,"ujarnya. Selain dia, korban AS juga ada menegur terkait suara musik yang kuat tersebut. "AS ada juga menegur keatas,"ujarnya. Ia mengatakan bahwa pada sekitar Jam 2 dini hari, YBC turun dari lantai 2. Kemudian YBC menemuinya dan AS dan menanyakan siapa yang menegur soal suara musik. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #bengkong #homestay ♬ suara asli – swarakepri.com
Tigor juga menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa enam orang saksi, melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik terlebih dahulu memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan, alat bukti dinilai telah memenuhi syarat, kemudian dilakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor berinisial YBC sebagai tersangka,”tegasnya.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Versi Pelapor
Ratna Erna Aprilianti, karyawan Homestay Mimi Coco selaku saksi pelapor dalam kasus dugaaan penganiayaan terhadap AS di Polsek Bengkong menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat 29 Mei 2026.
Ia mengatakan kejadian tersebut berawal dari adanya beberapa teguran dari karyawan Homestay kepada YBC, salah satu tamu di Homestay.
“Itu bermula pada Jumat tanggal 29 (Mei). Dia(YBC) check-in sore. Pada pukul 8 malam, sudah ada suara musik, tapi kita tidak hiraukan, kita masih biarkan. Jam 9 malam, suara musik bising, saat itu saya tegur, saya bilang “dek jangan putar musik kuat-kuat”. Saat itu teguran belum digubris.
Kata dia, pada pukul 10 malam, ia kembali menegur karena suara musik dari kamar YBC masih kuat. “Disitu saya tegur lagi dan meminta suara musik dikecilkan. Saat itu mereka minta maaf dan suara musik dikecilkan,”ujarnya.
Page: 1 2
Genap satu tahun sejak diperkenalkan ke publik, Eatsy Meal, bubur siap santap dari Grouu, telah…
Bandung – Sebagai bagian dari komitmen mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing komoditas teh nasional,…
Surabaya, 17 Juli 2026 – Tren gaya hidup sehat yang diiringi pesatnya perkembangan sport tourism…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui…
Global Education Fair Surabaya & Malang 2026 merupakan acara gratis dan terbuka untuk umum yang…
Makassar, 19 Juni 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali berpartisipasi dalam BRI…
This website uses cookies.