BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 2.232 Gram.
Tersangka pertama berinisial GIP(28) ditangkap di rumahnya di Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa Batam, Senin(28/6/2021).
Sedangkan tersangka kedua berinsial RA(37) ditangkap dirumahnya di Perum. Griya Senggarang Permai, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Selasa(29/6/2021).
Dari tersangka GIP, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 149 Gram, sedangkan dari tersangka RA diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,083 gram./EDW
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.