Categories: KRIMINALSwaraKepri TV

VIDEO: Gelapkan Rokok 900 Bungkus, Seorang Sopir di Batam Ditangkap Polisi

BATAM – Seorang pria berinisial YE(29), sopir sales ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa karena diduga menggelapkan ratusan bungkus rokok milik PT SMU.

Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di Kampung Baru, Sungai Binti, Kecamatan Sagulung Batam, pada Rabu(1/9/2021).

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Alvian mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat(16/4/2021) lalu di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Pada saat kejadian pelaku bekerja sebagai supir sales PT SMU.

“Pelaku bersama salah seorang sales berinisial ER, ditugaskan oleh perusahaan mengantar barang berupa rokok dan kopi yang diproduksi oleh perusahaan tersebut. Ditengah jalan pelaku dan ER yang menggunakan kendaraan APV berhenti si satu tempat(TKP). ER sempat keluar untuk buang air kecil,” kata Yudi di Mapolsek Nongsa, Sabtu(4/9/2021).

“Pelaku YE, tanpa sepengatahuan ER memecahkan kaca mobil bagian belakang seakan-akan terjadi pencurian. Barang- barang yang ada di mobil tersebut hilang dibawa kabur,”lanjutnya.

Kata Yudi, pelaku kemudian melaporkan kepada ER, kemudian ER melapor ke pimpinan perusahaan(pelapor) bahwa telah terjadi pencurian. Pelapor kemudian membuat Laporan Polisi ke Polsek Nongsa.

“Pada saat itu juga Kanit Reskrim Polsek Nongsa melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa pelaku YE yang melakukan perbuaan tindak pidana tersebut, sehingga barang dari perusahaan itu hilang.

“Barang bukti, 1 unit mobil APV warna silver, 1 buah batu yang digunakan pelaku untuk memecah kaca mobil, 10 bungkus rokok merek Union, 10 bungkus rokok Marcopolo, 10 bungkus rokok merek Panama, 10 bungkus rokok merek Hero Bold, 10 bungkus rokok merek Hero Gentel,”jelasnya.

Kata Yudi, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak kurang lebih 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku (YE) secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021.

“Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp13.800.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan Jo pasal 372 KUHP jo Pasal 406 tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksiml 5 tahun penjara./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

1 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

13 jam ago

This website uses cookies.