Categories: KRIMINALSwaraKepri TV

VIDEO: Gelapkan Rokok 900 Bungkus, Seorang Sopir di Batam Ditangkap Polisi

BATAM – Seorang pria berinisial YE(29), sopir sales ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa karena diduga menggelapkan ratusan bungkus rokok milik PT SMU.

Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di Kampung Baru, Sungai Binti, Kecamatan Sagulung Batam, pada Rabu(1/9/2021).

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Alvian mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat(16/4/2021) lalu di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Pada saat kejadian pelaku bekerja sebagai supir sales PT SMU.

“Pelaku bersama salah seorang sales berinisial ER, ditugaskan oleh perusahaan mengantar barang berupa rokok dan kopi yang diproduksi oleh perusahaan tersebut. Ditengah jalan pelaku dan ER yang menggunakan kendaraan APV berhenti si satu tempat(TKP). ER sempat keluar untuk buang air kecil,” kata Yudi di Mapolsek Nongsa, Sabtu(4/9/2021).

“Pelaku YE, tanpa sepengatahuan ER memecahkan kaca mobil bagian belakang seakan-akan terjadi pencurian. Barang- barang yang ada di mobil tersebut hilang dibawa kabur,”lanjutnya.

Kata Yudi, pelaku kemudian melaporkan kepada ER, kemudian ER melapor ke pimpinan perusahaan(pelapor) bahwa telah terjadi pencurian. Pelapor kemudian membuat Laporan Polisi ke Polsek Nongsa.

“Pada saat itu juga Kanit Reskrim Polsek Nongsa melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa pelaku YE yang melakukan perbuaan tindak pidana tersebut, sehingga barang dari perusahaan itu hilang.

“Barang bukti, 1 unit mobil APV warna silver, 1 buah batu yang digunakan pelaku untuk memecah kaca mobil, 10 bungkus rokok merek Union, 10 bungkus rokok Marcopolo, 10 bungkus rokok merek Panama, 10 bungkus rokok merek Hero Bold, 10 bungkus rokok merek Hero Gentel,”jelasnya.

Kata Yudi, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak kurang lebih 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku (YE) secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021.

“Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp13.800.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan Jo pasal 372 KUHP jo Pasal 406 tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksiml 5 tahun penjara./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

4 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

5 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

12 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

14 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.