Categories: KRIMINALSwaraKepri TV

VIDEO: Gelapkan Rokok 900 Bungkus, Seorang Sopir di Batam Ditangkap Polisi

BATAM – Seorang pria berinisial YE(29), sopir sales ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa karena diduga menggelapkan ratusan bungkus rokok milik PT SMU.

Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di Kampung Baru, Sungai Binti, Kecamatan Sagulung Batam, pada Rabu(1/9/2021).

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Alvian mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat(16/4/2021) lalu di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Pada saat kejadian pelaku bekerja sebagai supir sales PT SMU.

“Pelaku bersama salah seorang sales berinisial ER, ditugaskan oleh perusahaan mengantar barang berupa rokok dan kopi yang diproduksi oleh perusahaan tersebut. Ditengah jalan pelaku dan ER yang menggunakan kendaraan APV berhenti si satu tempat(TKP). ER sempat keluar untuk buang air kecil,” kata Yudi di Mapolsek Nongsa, Sabtu(4/9/2021).

“Pelaku YE, tanpa sepengatahuan ER memecahkan kaca mobil bagian belakang seakan-akan terjadi pencurian. Barang- barang yang ada di mobil tersebut hilang dibawa kabur,”lanjutnya.

Kata Yudi, pelaku kemudian melaporkan kepada ER, kemudian ER melapor ke pimpinan perusahaan(pelapor) bahwa telah terjadi pencurian. Pelapor kemudian membuat Laporan Polisi ke Polsek Nongsa.

“Pada saat itu juga Kanit Reskrim Polsek Nongsa melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa pelaku YE yang melakukan perbuaan tindak pidana tersebut, sehingga barang dari perusahaan itu hilang.

“Barang bukti, 1 unit mobil APV warna silver, 1 buah batu yang digunakan pelaku untuk memecah kaca mobil, 10 bungkus rokok merek Union, 10 bungkus rokok Marcopolo, 10 bungkus rokok merek Panama, 10 bungkus rokok merek Hero Bold, 10 bungkus rokok merek Hero Gentel,”jelasnya.

Kata Yudi, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak kurang lebih 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku (YE) secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021.

“Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp13.800.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan Jo pasal 372 KUHP jo Pasal 406 tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksiml 5 tahun penjara./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

11 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

24 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.