Categories: KRIMINALSwaraKepri TV

VIDEO: Gelapkan Rokok 900 Bungkus, Seorang Sopir di Batam Ditangkap Polisi

BATAM – Seorang pria berinisial YE(29), sopir sales ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa karena diduga menggelapkan ratusan bungkus rokok milik PT SMU.

Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di Kampung Baru, Sungai Binti, Kecamatan Sagulung Batam, pada Rabu(1/9/2021).

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Alvian mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat(16/4/2021) lalu di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Pada saat kejadian pelaku bekerja sebagai supir sales PT SMU.

“Pelaku bersama salah seorang sales berinisial ER, ditugaskan oleh perusahaan mengantar barang berupa rokok dan kopi yang diproduksi oleh perusahaan tersebut. Ditengah jalan pelaku dan ER yang menggunakan kendaraan APV berhenti si satu tempat(TKP). ER sempat keluar untuk buang air kecil,” kata Yudi di Mapolsek Nongsa, Sabtu(4/9/2021).

“Pelaku YE, tanpa sepengatahuan ER memecahkan kaca mobil bagian belakang seakan-akan terjadi pencurian. Barang- barang yang ada di mobil tersebut hilang dibawa kabur,”lanjutnya.

Kata Yudi, pelaku kemudian melaporkan kepada ER, kemudian ER melapor ke pimpinan perusahaan(pelapor) bahwa telah terjadi pencurian. Pelapor kemudian membuat Laporan Polisi ke Polsek Nongsa.

“Pada saat itu juga Kanit Reskrim Polsek Nongsa melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa pelaku YE yang melakukan perbuaan tindak pidana tersebut, sehingga barang dari perusahaan itu hilang.

“Barang bukti, 1 unit mobil APV warna silver, 1 buah batu yang digunakan pelaku untuk memecah kaca mobil, 10 bungkus rokok merek Union, 10 bungkus rokok Marcopolo, 10 bungkus rokok merek Panama, 10 bungkus rokok merek Hero Bold, 10 bungkus rokok merek Hero Gentel,”jelasnya.

Kata Yudi, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak kurang lebih 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku (YE) secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021.

“Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp13.800.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan Jo pasal 372 KUHP jo Pasal 406 tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksiml 5 tahun penjara./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

6 menit ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

37 menit ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

53 menit ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

1 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

2 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

2 jam ago

This website uses cookies.