BATAM – Dua pelaku jambret yang mengakibatkan korban Ervina Juni Harahap meninggal berhasil diringkus Tim Macan Satreskim Polresta Barelang, Kamis(14/10/2021).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AH(20) dan CH(16) ditangkap di lokasi berbeda. AH ditangkap di Baloi Kolam, sedangkan CH ditangkap di wilayah Bengkong Asrama.
AH mengaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak 2 kali. “Sudah dua kali saya jambret,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang.
Ia mengatakan, handphone yang dirampas dari korban dipakai CH, sementara sisanya dijual dan hasil penjualannya dibagi dua.
“Saya dapat Rp700 ribu hasil penjualannya dan satu lagi dipakai sama CH,” ujarnya.
Ia mengaku uang yang didapat dari hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membeli susu anak.
“Saya ada anak dan uangnya dibelikan susu anak,” ujarnya./EDW
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.