BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2, 232 Kg. Dalam kasus ini, Polisi menangkap dua orang tersangka yakni GIP(28) dan RA(37).
Tersangka pertama berinisial GIP(28) ditangkap di rumahnya di Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa Batam, Senin(28/6/2021).
Sedangkan tersangka kedua berinsial RA(37) ditangkap dirumahnya di Perum. Griya Senggarang Permai, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Selasa(29/6/2021).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, modus operandi kasus ini adalah tersangka GIP membeli narkotika jenis sabu sebanyak 149 gram ke AS(DPO) melalui tersangka RA dengan harga Rp40 juta.
“Tersangka RA kita amankan barang bukti sabu seberat 2,083 Kg. Total barang bukti yang kita amankan seberat 2,232 Kg,” ujarnya, Kamis(5/8/2021)
Kompol Lulik mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan 88.928 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009,”pungkasnya./EDW
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.