BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2, 232 Kg. Dalam kasus ini, Polisi menangkap dua orang tersangka yakni GIP(28) dan RA(37).
Tersangka pertama berinisial GIP(28) ditangkap di rumahnya di Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa Batam, Senin(28/6/2021).
Sedangkan tersangka kedua berinsial RA(37) ditangkap dirumahnya di Perum. Griya Senggarang Permai, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Selasa(29/6/2021).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, modus operandi kasus ini adalah tersangka GIP membeli narkotika jenis sabu sebanyak 149 gram ke AS(DPO) melalui tersangka RA dengan harga Rp40 juta.
“Tersangka RA kita amankan barang bukti sabu seberat 2,083 Kg. Total barang bukti yang kita amankan seberat 2,232 Kg,” ujarnya, Kamis(5/8/2021)
Kompol Lulik mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan 88.928 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009,”pungkasnya./EDW
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.