BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2, 232 Kg. Dalam kasus ini, Polisi menangkap dua orang tersangka yakni GIP(28) dan RA(37).
Tersangka pertama berinisial GIP(28) ditangkap di rumahnya di Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa Batam, Senin(28/6/2021).
Sedangkan tersangka kedua berinsial RA(37) ditangkap dirumahnya di Perum. Griya Senggarang Permai, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Selasa(29/6/2021).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, modus operandi kasus ini adalah tersangka GIP membeli narkotika jenis sabu sebanyak 149 gram ke AS(DPO) melalui tersangka RA dengan harga Rp40 juta.
“Tersangka RA kita amankan barang bukti sabu seberat 2,083 Kg. Total barang bukti yang kita amankan seberat 2,232 Kg,” ujarnya, Kamis(5/8/2021)
Kompol Lulik mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan 88.928 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009,”pungkasnya./EDW
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.