BATAM – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 1.497,5 Gram di dua lokasi berbeda.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan tersangka pertama berinisial A alias ABT(41) ditangkap di pinggir jalan Komplek Jodoh Square Batu Ampar Batam, pada Jumat(3/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka A alias ABT diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 507,9 Gram.
Sementara tersangka kedua berinsial IR alias ITR(25) ditangkap di Kamar 232 Hotel Instar Lubuk Baja Batam, pada Senin(3/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka IR alias ITR diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 990 Gram.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku,”tutup Muji./EDW
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.