BATAM – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 1.497,5 Gram di dua lokasi berbeda.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan tersangka pertama berinisial A alias ABT(41) ditangkap di pinggir jalan Komplek Jodoh Square Batu Ampar Batam, pada Jumat(3/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka A alias ABT diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 507,9 Gram.
Sementara tersangka kedua berinsial IR alias ITR(25) ditangkap di Kamar 232 Hotel Instar Lubuk Baja Batam, pada Senin(3/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka IR alias ITR diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 990 Gram.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku,”tutup Muji./EDW
Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…
PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…
Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…
BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…
Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…
This website uses cookies.