BATAM – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 1.497,5 Gram di dua lokasi berbeda.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan tersangka pertama berinisial A alias ABT(41) ditangkap di pinggir jalan Komplek Jodoh Square Batu Ampar Batam, pada Jumat(3/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka A alias ABT diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 507,9 Gram.
Sementara tersangka kedua berinsial IR alias ITR(25) ditangkap di Kamar 232 Hotel Instar Lubuk Baja Batam, pada Senin(3/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka IR alias ITR diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 990 Gram.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku,”tutup Muji./EDW
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.