BATAM – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 1.497,5 Gram di dua lokasi berbeda.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan tersangka pertama berinisial A alias ABT(41) ditangkap di pinggir jalan Komplek Jodoh Square Batu Ampar Batam, pada Jumat(3/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka A alias ABT diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 507,9 Gram.
Sementara tersangka kedua berinsial IR alias ITR(25) ditangkap di Kamar 232 Hotel Instar Lubuk Baja Batam, pada Senin(3/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka IR alias ITR diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 990 Gram.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku,”tutup Muji./EDW
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap…
Pemerintah Indonesia resmi memasukkan aset kripto sebagai salah satu objek yang dapat disita negara dalam…
This website uses cookies.