BATAM – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 1.497,5 Gram di dua lokasi berbeda.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan tersangka pertama berinisial A alias ABT(41) ditangkap di pinggir jalan Komplek Jodoh Square Batu Ampar Batam, pada Jumat(3/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka A alias ABT diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 507,9 Gram.
Sementara tersangka kedua berinsial IR alias ITR(25) ditangkap di Kamar 232 Hotel Instar Lubuk Baja Batam, pada Senin(3/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka IR alias ITR diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 990 Gram.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku,”tutup Muji./EDW
BATAM - Mantan Direktur PT.Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan menyampaikan argumen penutup atau closing statement pada…
Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi pendidikan favorit di Indonesia. Berdasarkan data Badan…
Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai salah satu pemimpin dalam bidang Kecerdasan Buatan. Pada 16 Juli…
Bekerja sebagai freelancer menawarkan fleksibilitas, tetapi penghasilannya sering kali tidak tetap. Karena itu, cara mengatur…
MIND ID Grup memperkuat penerapan ekonomi sirkular di sektor pertambangan dengan memanfaatkan lebih dari 1…
ONESIA menggelar rangkaian kegiatan sosial pada akhir Juni 2026 melalui dua agenda yang berfokus pada…
This website uses cookies.