Categories: KRIMINAL

VIDEO: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pelaku Pencucian Uang di Karimun

BATAM – Jajaran Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FD(45), RS(47) dan H alias A(39).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang BSM Tanjung Balai Karimun berinisial TR.

“Kemudian tim penyidik melakukan upaya penyidikan sehingga terhadap tersangka TR telah divonis dan dijatuhi pidana selama 8 tahun,” ujar Harry didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Nugroho Agus Setiawan dan PS. Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Kompol Albert Perwira Sihite, di Mapolda Kepri, Rabu(1/9/2021).

Harry mengatakan, penyidik kemudian menemukan peristiwa pidana lainnya yaitu adanya tindak pidana pencucian uang.

“Dari peristiwa tindak pidana pencucian uang ini, terdapat tiga orang tersangka, yakni berinisial FD, RS dan H.

Dari ketiga tersangka ini, FD dan RS adalah pemilik dari CV. GK, sementara H adalah pengusaha di bidang roti dan hanphone.

“Ketiga tersangka ini masih ada kaitannya dengan tersangka awal berinisial TR. Ketiga tersangka merupakan nasabah daripada BSM Tanjang Balai Karimun,”jelasnya.

Harry menjelaskan, dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus didapati tindak pidana pencucian uang, dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain ataupun teman-teman dari para tersangka.

“Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka,”ujarnya.

Harry mengatakan, para tersangka diterapkan Pasal 66 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10 Miliar./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.