BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 107,444 Kg dari hasil pengungkapan dua kasus.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Mapolresta Barelang, Rabu(6/10/2021).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap dua perkara yakni perkara sabu 107,258 Kg di Pulau Putri Kecamatan Nongsa, dan perkara 1 kg sabu di Pintu Keluar Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap dua barang bukti, terhadap dua perkara yang kita tangani, yaitu perkara 107,258 Kg sabu TKP di Pulau Putri, yang kedua perkara 1 kg sabu TKP di Pintu Keluar Harbour Bay Batu Ampar,”ujarnya.
Lulik menegaskan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 107,444 Kg dan sudah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
“Total barang bukti yang kita musnahkan pada kesempatan hari ini yaitu 107,444 Kg, dan sudah kita sisihkan nanti untuk pembuktian di pengadilan, dan juga untuk cek di laboratorium foresik,”jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam dan BPOM./EDW
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…
Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…
Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…
Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…
PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
This website uses cookies.