BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 107,444 Kg dari hasil pengungkapan dua kasus.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Mapolresta Barelang, Rabu(6/10/2021).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap dua perkara yakni perkara sabu 107,258 Kg di Pulau Putri Kecamatan Nongsa, dan perkara 1 kg sabu di Pintu Keluar Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap dua barang bukti, terhadap dua perkara yang kita tangani, yaitu perkara 107,258 Kg sabu TKP di Pulau Putri, yang kedua perkara 1 kg sabu TKP di Pintu Keluar Harbour Bay Batu Ampar,”ujarnya.
Lulik menegaskan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 107,444 Kg dan sudah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
“Total barang bukti yang kita musnahkan pada kesempatan hari ini yaitu 107,444 Kg, dan sudah kita sisihkan nanti untuk pembuktian di pengadilan, dan juga untuk cek di laboratorium foresik,”jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam dan BPOM./EDW
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.