BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 107,444 Kg dari hasil pengungkapan dua kasus.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Mapolresta Barelang, Rabu(6/10/2021).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap dua perkara yakni perkara sabu 107,258 Kg di Pulau Putri Kecamatan Nongsa, dan perkara 1 kg sabu di Pintu Keluar Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap dua barang bukti, terhadap dua perkara yang kita tangani, yaitu perkara 107,258 Kg sabu TKP di Pulau Putri, yang kedua perkara 1 kg sabu TKP di Pintu Keluar Harbour Bay Batu Ampar,”ujarnya.
Lulik menegaskan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 107,444 Kg dan sudah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
“Total barang bukti yang kita musnahkan pada kesempatan hari ini yaitu 107,444 Kg, dan sudah kita sisihkan nanti untuk pembuktian di pengadilan, dan juga untuk cek di laboratorium foresik,”jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam dan BPOM./EDW
PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…
Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…
KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…
Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…
This website uses cookies.