BATAM – Jatanras Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam menggelar rekontruksi pembunuhan Qui Hong (60) wanita paruh baya dengan tersangka pria berinisial SA alias AS(22) di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh, Blok H2 No 53 A, Kamis (9/9/2021).
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka dan sejumlah saksi turut dihadirkan. Sebanyak 23 adegan diperagakan.
Tersangka SA (22) yang menggunakan baju tahanan mengikuti dan menuruti intruksi dari pihak kepolisian untuk melakukan reka ulang adegan demi adegan hingga akhir.
Tersangka tidak banyak bicara. Sesekali ia menerangkan ulang bagian adegan kepada pihak kepolisian.
Dalam beberapa adegan terungkap, korban meregang nyawa karena dicekik tersangka. Korban sempat meronta-ronta dengan membenturkan kaki ke dinding.
Tersangka menutup mulut korban dengan lakban hitam sebanyak tiga kali gulungan dan mengikat kedua tangan korban, kemudian menyeret badan korban ke kamar
Disisi lain, anak korban yang turut menyaksikan rekonstruksi tersebut tak kuasa menahan air mata../EDW
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.