BATAM – Jatanras Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam menggelar rekontruksi pembunuhan Qui Hong (60) wanita paruh baya dengan tersangka pria berinisial SA alias AS(22) di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh, Blok H2 No 53 A, Kamis (9/9/2021).
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka dan sejumlah saksi turut dihadirkan. Sebanyak 23 adegan diperagakan.
Tersangka SA (22) yang menggunakan baju tahanan mengikuti dan menuruti intruksi dari pihak kepolisian untuk melakukan reka ulang adegan demi adegan hingga akhir.
Tersangka tidak banyak bicara. Sesekali ia menerangkan ulang bagian adegan kepada pihak kepolisian.
Dalam beberapa adegan terungkap, korban meregang nyawa karena dicekik tersangka. Korban sempat meronta-ronta dengan membenturkan kaki ke dinding.
Tersangka menutup mulut korban dengan lakban hitam sebanyak tiga kali gulungan dan mengikat kedua tangan korban, kemudian menyeret badan korban ke kamar
Disisi lain, anak korban yang turut menyaksikan rekonstruksi tersebut tak kuasa menahan air mata../EDW
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.