BATAM – Jatanras Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam menggelar rekontruksi pembunuhan Qui Hong (60) wanita paruh baya dengan tersangka pria berinisial SA alias AS(22) di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh, Blok H2 No 53 A, Kamis (9/9/2021).
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka dan sejumlah saksi turut dihadirkan. Sebanyak 23 adegan diperagakan.
Tersangka SA (22) yang menggunakan baju tahanan mengikuti dan menuruti intruksi dari pihak kepolisian untuk melakukan reka ulang adegan demi adegan hingga akhir.
Tersangka tidak banyak bicara. Sesekali ia menerangkan ulang bagian adegan kepada pihak kepolisian.
Dalam beberapa adegan terungkap, korban meregang nyawa karena dicekik tersangka. Korban sempat meronta-ronta dengan membenturkan kaki ke dinding.
Tersangka menutup mulut korban dengan lakban hitam sebanyak tiga kali gulungan dan mengikat kedua tangan korban, kemudian menyeret badan korban ke kamar
Disisi lain, anak korban yang turut menyaksikan rekonstruksi tersebut tak kuasa menahan air mata../EDW
Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
This website uses cookies.