BATAM – Jatanras Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam menggelar rekontruksi pembunuhan Qui Hong (60) wanita paruh baya dengan tersangka pria berinisial SA alias AS(22) di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh, Blok H2 No 53 A, Kamis (9/9/2021).
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka dan sejumlah saksi turut dihadirkan. Sebanyak 23 adegan diperagakan.
Tersangka SA (22) yang menggunakan baju tahanan mengikuti dan menuruti intruksi dari pihak kepolisian untuk melakukan reka ulang adegan demi adegan hingga akhir.
Tersangka tidak banyak bicara. Sesekali ia menerangkan ulang bagian adegan kepada pihak kepolisian.
Dalam beberapa adegan terungkap, korban meregang nyawa karena dicekik tersangka. Korban sempat meronta-ronta dengan membenturkan kaki ke dinding.
Tersangka menutup mulut korban dengan lakban hitam sebanyak tiga kali gulungan dan mengikat kedua tangan korban, kemudian menyeret badan korban ke kamar
Disisi lain, anak korban yang turut menyaksikan rekonstruksi tersebut tak kuasa menahan air mata../EDW
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.