BATAM – Jatanras Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam menggelar rekontruksi pembunuhan Qui Hong (60) wanita paruh baya dengan tersangka pria berinisial SA alias AS(22) di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh, Blok H2 No 53 A, Kamis (9/9/2021).
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka dan sejumlah saksi turut dihadirkan. Sebanyak 23 adegan diperagakan.
Tersangka SA (22) yang menggunakan baju tahanan mengikuti dan menuruti intruksi dari pihak kepolisian untuk melakukan reka ulang adegan demi adegan hingga akhir.
Tersangka tidak banyak bicara. Sesekali ia menerangkan ulang bagian adegan kepada pihak kepolisian.
Dalam beberapa adegan terungkap, korban meregang nyawa karena dicekik tersangka. Korban sempat meronta-ronta dengan membenturkan kaki ke dinding.
Tersangka menutup mulut korban dengan lakban hitam sebanyak tiga kali gulungan dan mengikat kedua tangan korban, kemudian menyeret badan korban ke kamar
Disisi lain, anak korban yang turut menyaksikan rekonstruksi tersebut tak kuasa menahan air mata../EDW
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.