Categories: HUKRIM

Vonis Albet 20 Tahun, Ini Alasan Majelis Hakim

Sidang Kasus Narkoba 30 Kg di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Albet alias Asiong alias Apua atas kasus narkoba dengan barang bukti 30 kilogram dengan menggunakan pasal 114 ayat 2. Sebelumnya dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dengan menggunakan pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika.

Adanya perbedaan penggunaan pasal dalam tuntutan JPU dengan putusan Majelis Hakim memunculkan dugaan kongkalikong dalam penggunaan pasal dalam tuntutan JPU untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar telah membantah adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memainkan pasal pada kasus kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 20 kilogram(sebelumnya ditulis 10 kg) dengan terdakwa Albet alias Asiong alias Apua.

“Tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan barang bukti yang ada dalam fakta persidangan,” ujar Akbar, Kamis lalu (5/2/2015) di ruang kerjanya.

Akbar juga berdalih tidak ada masalah jika pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutan berbeda dengan pasal yang digunakan Majelis Hakim dalam putusan. Tidak ada masalah, Jaksa punya keyakinan dengan pasal itu (112 ayat 2,red),” jelasnya.

Cahyono selaku Humas Pengadilan Negeri Batam yang juga menjadi Ketua Majelis pada persidangan kasus ini mengaku vonis tersebut diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan saat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Albet dengan menggunakan pasal 114 ayat 2.

“Majelis Hakim berpendapat terdakwa Albet hanya sebagai perantara dan membawa narkoba. Dia tidak mengetahui narkoba tersebut akan diperjualbelikan,” jelasnya.

Namun demikian, Hakim berpendapat narkoba tersebut dipastikan akan diperjualbelikan sehingga dalam putusan menggunakan pasal 114 ayat 2 dan bukan pasal 112 ayat 2 yang digunakan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Dalam pasal 112 ayat 2, terdakwa dianggap hanya menguasai narkoba dan tidak terjadi transaksi. Dengan menggunakan pasal 112 ayat 2 pada tuntutan, JPU tidak bisa membuktikan adanya transaksi narkotika dalam kasus ini,” jelas Cahyono.

Seperti diketahui dalam pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan pasal 114 ayat (2) berbunyi dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…

36 menit ago

Jadi Generasi AI: BINUS University Dorong Kolaborasi Teknologi AI dan Kreativitas bersama Microsoft di Era Digital untuk Bandung dan Jawa Barat

Bandung, 24 April 2025 – Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari…

3 jam ago

Dukung Aksi Konservasi, Brand Kini Bisa Pilih Skema CSR Bersama LindungiHutan

Semarang, 8 Mei 2025 — Di tengah meningkatnya tekanan lingkungan dan ekspektasi konsumen terhadap keberlanjutan, brand…

4 jam ago

Tepat Waktu dan Terjangkau: OTP Keberangkatan KAI Capai 99,38%, Kedatangan 95,96% hingga April 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan kinerja operasional yang andal dan konsisten dalam mendukung…

4 jam ago

Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Green Skilling 18 Bahas Peran Sertifikasi PEFC/IFCC

Semarang, 13 Mei 2025 — Menjawab tren gaya hidup ramah lingkungan dan kesadaran konsumen akan…

5 jam ago

Banjir Orderan di Era Digital: Cekat.AI dan MOC Gelar Kopdar Offline Eksklusif Strategi Jualan Cerdas Bareng AI ala Cekat.AI x Meta

Event “Strategi Maksimalkan Omzet dan Banjir Orderan dengan Dukungan AI” yang digagas oleh Cekat AI…

7 jam ago

This website uses cookies.