Categories: HUKRIM

Vonis Albet 20 Tahun, Ini Alasan Majelis Hakim

Sidang Kasus Narkoba 30 Kg di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Albet alias Asiong alias Apua atas kasus narkoba dengan barang bukti 30 kilogram dengan menggunakan pasal 114 ayat 2. Sebelumnya dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dengan menggunakan pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika.

Adanya perbedaan penggunaan pasal dalam tuntutan JPU dengan putusan Majelis Hakim memunculkan dugaan kongkalikong dalam penggunaan pasal dalam tuntutan JPU untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar telah membantah adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memainkan pasal pada kasus kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 20 kilogram(sebelumnya ditulis 10 kg) dengan terdakwa Albet alias Asiong alias Apua.

“Tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan barang bukti yang ada dalam fakta persidangan,” ujar Akbar, Kamis lalu (5/2/2015) di ruang kerjanya.

Akbar juga berdalih tidak ada masalah jika pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutan berbeda dengan pasal yang digunakan Majelis Hakim dalam putusan. Tidak ada masalah, Jaksa punya keyakinan dengan pasal itu (112 ayat 2,red),” jelasnya.

Cahyono selaku Humas Pengadilan Negeri Batam yang juga menjadi Ketua Majelis pada persidangan kasus ini mengaku vonis tersebut diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan saat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Albet dengan menggunakan pasal 114 ayat 2.

“Majelis Hakim berpendapat terdakwa Albet hanya sebagai perantara dan membawa narkoba. Dia tidak mengetahui narkoba tersebut akan diperjualbelikan,” jelasnya.

Namun demikian, Hakim berpendapat narkoba tersebut dipastikan akan diperjualbelikan sehingga dalam putusan menggunakan pasal 114 ayat 2 dan bukan pasal 112 ayat 2 yang digunakan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Dalam pasal 112 ayat 2, terdakwa dianggap hanya menguasai narkoba dan tidak terjadi transaksi. Dengan menggunakan pasal 112 ayat 2 pada tuntutan, JPU tidak bisa membuktikan adanya transaksi narkotika dalam kasus ini,” jelas Cahyono.

Seperti diketahui dalam pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan pasal 114 ayat (2) berbunyi dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

56 menit ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

3 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

13 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

1 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

1 hari ago

This website uses cookies.