Categories: HeadlinesHUKRIM

Vonis Majelis Hakim PN Batam hanya “Copy Paste” Tuntutan JPU

Penyeludup 26 Ton Solar MT Serena dan KM Cahaya Divonis 1 tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Sempat ditunda satu kali, sidang pembacaan putusan kasus penyelewengan solar sebanyak 26 ton dengan 6 orang terdakwa masing-masing 3 orang Kru MT Serena(Baginda cs) dan 3 kru KM Cahaya(Giman bin Fai Cs) akhirnya digelar hari ini, Senin(15/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam. Diluar dugaan vonis Majelis Hakim sama persis dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun penjara, denda Rp 5 miliyar subsider 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan ke-6 terdakwa hanya terbukti melanggar pasal 53 huruf d Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas atau hanya terbukti merugikan perusahaan(bukan masyarakat) dengan melakukan penjualan solar tanpa ijin.

“Terdakwa Baginda Gultom cs(kru MT Serena,red) terbukti secara sah melakukan penjualan BBM tanpa izin serta telah merugikan perusahaan dan divonis 1 tahun penjara,denda Rp 5 Miliyar subsider 2 bulan kurungan. Kapal MT Serena dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Jack.

Sementara itu Giman bin Fai Cs(kru KM Cahaya) juga divonis dengan hukuman yang sama namun berbeda dengan kapal MT Serena yang dikembalikan ke pemiliknya, kapal KM Cahaya dan burung bukti lainnya justru disita untuk negara.

Setelah vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Merrywati sebagai Hakim Anggota, ke-6 terdakwa terlihat cukup puas dan sesekali melempar senyum. Dan ketika ketua Majelis menanyakan apakah terdakwa menerima atau banding atas putusan tersebut, ke-6 terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum selama proses persidangan kompak menganggukkan kepala tanpa jelas apa maksudnya.

Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu hanya mampu menuntut 3 terdakwa kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi MT Serena dengan pasal 53 huruf d Undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang Migas yunto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 5 Miliyar dan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pembacaan tuntutan Wahyu mengatakan tuntutan JPU sama dengan dakwaan ke-2 dari dari sebanyak 3 dakwaan yang dibuat oleh Jaksa penuntut Umum dalam persidangan. Pada sidang pembacaan dakwan, ketiga terdakwa dijerat JPU dengan pasal 54 yunto pasal 55 yunto pasal 53 Huruf c dan d Undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas serta pasal 480, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

“Menuntut supaya Majelis Hakum PN Batam bisa mengadili perkara ini dan memutuskan terdakwa 1 Baginda Gultom, terdakwa 2 Nusri Mulyana dan terdakwa 3 Jefry Yahya masing-masing bersalah melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 53 huruf d Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas yunto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dalam dakwaan kedua penuntum umum. Kedua menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan ancaman pidana 1 Tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 5 Miliyar subsider 2 bulan kurungan,” kata Wahyu.

JPU juga meminta agar barang bukti sebagaimana dalam point 1 dan 2(Kapal MT Serena,red) dikembalikan kepada saksi Andi Suherman selaku Staf Operasional PT Pelayaran Serena Kapuas Raya selaku pemilik MT Serena dengan pertimbangan bahwa pihak perusahaan tidak mengetahui perbuatan ketiga terdakwa, yang mana Kapal MT Serena II disewa oleh Pertamina untuk membawa minyak jenis solar dari Pulau Sambu ke Pertamina Pontianak.(red/adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

24 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.