Categories: HeadlinesHUKRIM

Vonis Majelis Hakim PN Batam hanya “Copy Paste” Tuntutan JPU

Penyeludup 26 Ton Solar MT Serena dan KM Cahaya Divonis 1 tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Sempat ditunda satu kali, sidang pembacaan putusan kasus penyelewengan solar sebanyak 26 ton dengan 6 orang terdakwa masing-masing 3 orang Kru MT Serena(Baginda cs) dan 3 kru KM Cahaya(Giman bin Fai Cs) akhirnya digelar hari ini, Senin(15/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam. Diluar dugaan vonis Majelis Hakim sama persis dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun penjara, denda Rp 5 miliyar subsider 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan ke-6 terdakwa hanya terbukti melanggar pasal 53 huruf d Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas atau hanya terbukti merugikan perusahaan(bukan masyarakat) dengan melakukan penjualan solar tanpa ijin.

“Terdakwa Baginda Gultom cs(kru MT Serena,red) terbukti secara sah melakukan penjualan BBM tanpa izin serta telah merugikan perusahaan dan divonis 1 tahun penjara,denda Rp 5 Miliyar subsider 2 bulan kurungan. Kapal MT Serena dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Jack.

Sementara itu Giman bin Fai Cs(kru KM Cahaya) juga divonis dengan hukuman yang sama namun berbeda dengan kapal MT Serena yang dikembalikan ke pemiliknya, kapal KM Cahaya dan burung bukti lainnya justru disita untuk negara.

Setelah vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Merrywati sebagai Hakim Anggota, ke-6 terdakwa terlihat cukup puas dan sesekali melempar senyum. Dan ketika ketua Majelis menanyakan apakah terdakwa menerima atau banding atas putusan tersebut, ke-6 terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum selama proses persidangan kompak menganggukkan kepala tanpa jelas apa maksudnya.

Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu hanya mampu menuntut 3 terdakwa kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi MT Serena dengan pasal 53 huruf d Undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang Migas yunto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 5 Miliyar dan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pembacaan tuntutan Wahyu mengatakan tuntutan JPU sama dengan dakwaan ke-2 dari dari sebanyak 3 dakwaan yang dibuat oleh Jaksa penuntut Umum dalam persidangan. Pada sidang pembacaan dakwan, ketiga terdakwa dijerat JPU dengan pasal 54 yunto pasal 55 yunto pasal 53 Huruf c dan d Undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas serta pasal 480, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

“Menuntut supaya Majelis Hakum PN Batam bisa mengadili perkara ini dan memutuskan terdakwa 1 Baginda Gultom, terdakwa 2 Nusri Mulyana dan terdakwa 3 Jefry Yahya masing-masing bersalah melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 53 huruf d Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas yunto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dalam dakwaan kedua penuntum umum. Kedua menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan ancaman pidana 1 Tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 5 Miliyar subsider 2 bulan kurungan,” kata Wahyu.

JPU juga meminta agar barang bukti sebagaimana dalam point 1 dan 2(Kapal MT Serena,red) dikembalikan kepada saksi Andi Suherman selaku Staf Operasional PT Pelayaran Serena Kapuas Raya selaku pemilik MT Serena dengan pertimbangan bahwa pihak perusahaan tidak mengetahui perbuatan ketiga terdakwa, yang mana Kapal MT Serena II disewa oleh Pertamina untuk membawa minyak jenis solar dari Pulau Sambu ke Pertamina Pontianak.(red/adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

2 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

3 jam ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

3 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

4 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

8 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

This website uses cookies.