Penyeludup 26 Ton Solar MT Serena dan KM Cahaya Divonis 1 tahun Penjara
BATAM – swarakepri.com : Sempat ditunda satu kali, sidang pembacaan putusan kasus penyelewengan solar sebanyak 26 ton dengan 6 orang terdakwa masing-masing 3 orang Kru MT Serena(Baginda cs) dan 3 kru KM Cahaya(Giman bin Fai Cs) akhirnya digelar hari ini, Senin(15/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam. Diluar dugaan vonis Majelis Hakim sama persis dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun penjara, denda Rp 5 miliyar subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan ke-6 terdakwa hanya terbukti melanggar pasal 53 huruf d Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas atau hanya terbukti merugikan perusahaan(bukan masyarakat) dengan melakukan penjualan solar tanpa ijin.
“Terdakwa Baginda Gultom cs(kru MT Serena,red) terbukti secara sah melakukan penjualan BBM tanpa izin serta telah merugikan perusahaan dan divonis 1 tahun penjara,denda Rp 5 Miliyar subsider 2 bulan kurungan. Kapal MT Serena dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Jack.
Sementara itu Giman bin Fai Cs(kru KM Cahaya) juga divonis dengan hukuman yang sama namun berbeda dengan kapal MT Serena yang dikembalikan ke pemiliknya, kapal KM Cahaya dan burung bukti lainnya justru disita untuk negara.
Setelah vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Merrywati sebagai Hakim Anggota, ke-6 terdakwa terlihat cukup puas dan sesekali melempar senyum. Dan ketika ketua Majelis menanyakan apakah terdakwa menerima atau banding atas putusan tersebut, ke-6 terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum selama proses persidangan kompak menganggukkan kepala tanpa jelas apa maksudnya.
Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu hanya mampu menuntut 3 terdakwa kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi MT Serena dengan pasal 53 huruf d Undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang Migas yunto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 5 Miliyar dan subsider 2 bulan kurungan.
Dalam pembacaan tuntutan Wahyu mengatakan tuntutan JPU sama dengan dakwaan ke-2 dari dari sebanyak 3 dakwaan yang dibuat oleh Jaksa penuntut Umum dalam persidangan. Pada sidang pembacaan dakwan, ketiga terdakwa dijerat JPU dengan pasal 54 yunto pasal 55 yunto pasal 53 Huruf c dan d Undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas serta pasal 480, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.
“Menuntut supaya Majelis Hakum PN Batam bisa mengadili perkara ini dan memutuskan terdakwa 1 Baginda Gultom, terdakwa 2 Nusri Mulyana dan terdakwa 3 Jefry Yahya masing-masing bersalah melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 53 huruf d Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas yunto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dalam dakwaan kedua penuntum umum. Kedua menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan ancaman pidana 1 Tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 5 Miliyar subsider 2 bulan kurungan,” kata Wahyu.
JPU juga meminta agar barang bukti sebagaimana dalam point 1 dan 2(Kapal MT Serena,red) dikembalikan kepada saksi Andi Suherman selaku Staf Operasional PT Pelayaran Serena Kapuas Raya selaku pemilik MT Serena dengan pertimbangan bahwa pihak perusahaan tidak mengetahui perbuatan ketiga terdakwa, yang mana Kapal MT Serena II disewa oleh Pertamina untuk membawa minyak jenis solar dari Pulau Sambu ke Pertamina Pontianak.(red/adi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.