Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menuntaskan rapat pleno penetapan UMK dan UMSK 2026 se-Kepri. Berdasarkan hasil pleno, UMK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dari tahun sebelumnya, dengan menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 dan nilai alfa 0,7.
UMK 2026 di kabupaten/kota lain juga ditetapkan dengan variasi kenaikan, sementara UMSK hanya ditetapkan di Kabupaten Karimun. Untuk Batam, UMSK tidak ditetapkan karena tidak adanya rekomendasi dari Wali Kota.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Dikki Wijaya, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak ditetapkannya UMSK Batam maupun sikap walk out SPSI dalam rapat pleno tersebut./RD
Page: 1 2
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatatkan…
Jakarta, 27 Januari 2026 - Rencana Pemerintah Tiongkok untuk kembali menerapkan rezim lisensi ekspor baja…
Mulai 1 Februari 2026, masyarakat di wilayah Kabupaten Grobogan dapat mengakses kereta api jarak jauh…
BEKASI, 27 Januari 2026 – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, meninjau langsung lokasi terdampak…
This website uses cookies.