Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menuntaskan rapat pleno penetapan UMK dan UMSK 2026 se-Kepri. Berdasarkan hasil pleno, UMK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dari tahun sebelumnya, dengan menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 dan nilai alfa 0,7.
UMK 2026 di kabupaten/kota lain juga ditetapkan dengan variasi kenaikan, sementara UMSK hanya ditetapkan di Kabupaten Karimun. Untuk Batam, UMSK tidak ditetapkan karena tidak adanya rekomendasi dari Wali Kota.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Dikki Wijaya, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak ditetapkannya UMSK Batam maupun sikap walk out SPSI dalam rapat pleno tersebut./RD
Page: 1 2
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mencatatkan prestasi atas kontribusi Perusahaan dalam menyukseskan kelancaran mobilitas…
Di tengah dinamika ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan yang meningkat, masyarakat Indonesia dinilai perlu…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengajak masyarakat Medan dan sekitarnya untuk memanfaatkan momentum hari…
Telkom AI Center Aceh menggelar Technical Workshop Agentic AI secara hybrid yang diikuti lebih dari…
Memasuki dunia perdagangan finansial sering kali membuat para pemula merasa kewalahan dengan banyaknya istilah teknis…
This website uses cookies.