Categories: HUKRIM

Wali Kota : Gugatan KSPSI Batam tidak Tepat

Sidang Gugatan KSPSI Melawan Wali Kota Batam di PTUN Tanjungpinang

BATAM – swarakepri.com : Wali Kota Batam Ahmad Dahlan melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa Surat Keputusan(SK) tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit(LKS) periode 2015-2018 telah mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dua SK tersebut tidak serta merta diterbitkan tanpa adanya pertimbangan, dasar dan usulan dari Dinas Tenaga Kerja Batam,” ujar tim kuasa hukum Wali Kota Batam dalam dupliknya yang disampaikan dalam persidangan, Kamis(5/11/2015) di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang.

Wali Kota Batam juga menyatakan bahwa gugatan K-SPSI Batam yang mempermasalahkan dua SK tersebut tidak tepat.

“Asal muasal dari dua SK tersebut adalah surat dari Kadisnaker Kota Batam Nomor B.1211/TK-4/V2015 tanggal 28 Mei 2015,” ujar tim kuasa hukum Wali Kota dari Jaksa Pengacara Negara dan Bagian Hukum Pemko Batam.

Wali Kota juga mengatakan bahwa penetapan nama-nama perwakilan untuk menjadi anggota DPK dan LKS Tripartit 2015-2018 telah sesuai dengan perhitungan kuota berdasarkan Kemenakertrans 201/MEN/2001.

“Kadisnaker Kota Batam juga telah melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota juga mengatakan kepengurusan KSPSI Batam yang dipimpin Tarigan Cs tidak sah berdasarkan peraturan AD/ART K-SPSI.

“Keterwakilan unsur serikat pekerja tidak hanya mempertimbangkan prinsip legalitas, tapi juga prinsip legitimasi,” terangnya.

Sebelumnya Ketua KSPSI Batam, Setia Putra Tarigan mengatakan bahwa Surat Keputusan(SK) Wali Kota tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit(LKS) periode 2015-2018 tidak sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang.

“SK tersebut tidak sesuai dengan mekanisme undang-undang dan keabsahannya juga tidak jelas,” ujar Tarigan seusai sidang gugatan KSPSI melawan Wali Kota Batam di PTUN Tanjungpinang, Kamis(22/10/2015) siang.

Ia menegaskan masa kepengurusan DPC KSPSI Batam sebelumnya sudah habis pada tahun 2013. Namun hingga akhir tahun 2014 mereka tidak menggelar Konfercab, sehingga DPD KSPSI Provinsi Kepri mengeluarkan surat instruksi untuk melakukan konfercab dalam waktu 1 bulan.

“Selama persiapan konfercap tersebut, DPC SPSI tidak diperbolehkan membawa nama SPSI ke instansi pemerintah maupun dan instansi lainnya,” ujarnya.

Selama 1 bulan lebih, lanjut Tarigan konfercab juga tidak kunjung dilakukan oleh pengurus sebelumnya, sehingga pada bulan Februari 2015 DPD KSPSI Kepri mencabut SK pengurus dan memberhentikan pengurus DPC SPSI yang sudah habis.

“SK DPD SPSI Kepri tersebut juga mengangkat Careteker Ketua SPSI Batam dan menunjuk saya sebagai sebagai Ketua,” jelasnya.

Setelah ditunjuk menjadi caretaker, pihaknya kata Tarigan langsung melayangkan surat kepada instansi terkait termasuk Disnaker kota batam.

“Dalam pembahasan susunan DPK dan LKS, Disnaker mengundang kita(Careteker) sampai batas waktu pembahasan akhir. Tetapi ketika rekomendasi, Disnaker justru memakai surat dari pengurus yang lama,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah bertemu dengan Kadisnaker Batam untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyarah.
“Upaya musyawarah tidak berhasil, Kadisnaker meminta kita melakukan PTUN,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat untuk ke Walikota Batam untuk melakukan klarifikasi dan duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Dua hari sebelum batas waktu juga tidak ada tanggapan dari walikota, tanggal 28 Agustus 2015 kami resmi memasukkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang,” jelasnya.

Tarigan juga menjelaskan bahwa gugatan mereka di PTUN tidak mempermasalahkan pembahasan yang ada di DPK, namun mempermasalahkan orang-orang duduk didalamnya yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Mereka tidak berhak mewakili SPSI di DPK dan LKS,”tegasnya.

Meski demikian, Tarigan mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari Wali Kota untuk membicarakan masalah ini.

“Jika gugatan ini kita menangkan bisa berakibat produk hukum dari DPK akan dicabut atau tidak sah,” pungkasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

6 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

19 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.