Categories: HUKRIM

Wali Kota : Gugatan KSPSI Batam tidak Tepat

Sidang Gugatan KSPSI Melawan Wali Kota Batam di PTUN Tanjungpinang

BATAM – swarakepri.com : Wali Kota Batam Ahmad Dahlan melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa Surat Keputusan(SK) tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit(LKS) periode 2015-2018 telah mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dua SK tersebut tidak serta merta diterbitkan tanpa adanya pertimbangan, dasar dan usulan dari Dinas Tenaga Kerja Batam,” ujar tim kuasa hukum Wali Kota Batam dalam dupliknya yang disampaikan dalam persidangan, Kamis(5/11/2015) di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang.

Wali Kota Batam juga menyatakan bahwa gugatan K-SPSI Batam yang mempermasalahkan dua SK tersebut tidak tepat.

“Asal muasal dari dua SK tersebut adalah surat dari Kadisnaker Kota Batam Nomor B.1211/TK-4/V2015 tanggal 28 Mei 2015,” ujar tim kuasa hukum Wali Kota dari Jaksa Pengacara Negara dan Bagian Hukum Pemko Batam.

Wali Kota juga mengatakan bahwa penetapan nama-nama perwakilan untuk menjadi anggota DPK dan LKS Tripartit 2015-2018 telah sesuai dengan perhitungan kuota berdasarkan Kemenakertrans 201/MEN/2001.

“Kadisnaker Kota Batam juga telah melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota juga mengatakan kepengurusan KSPSI Batam yang dipimpin Tarigan Cs tidak sah berdasarkan peraturan AD/ART K-SPSI.

“Keterwakilan unsur serikat pekerja tidak hanya mempertimbangkan prinsip legalitas, tapi juga prinsip legitimasi,” terangnya.

Sebelumnya Ketua KSPSI Batam, Setia Putra Tarigan mengatakan bahwa Surat Keputusan(SK) Wali Kota tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit(LKS) periode 2015-2018 tidak sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang.

“SK tersebut tidak sesuai dengan mekanisme undang-undang dan keabsahannya juga tidak jelas,” ujar Tarigan seusai sidang gugatan KSPSI melawan Wali Kota Batam di PTUN Tanjungpinang, Kamis(22/10/2015) siang.

Ia menegaskan masa kepengurusan DPC KSPSI Batam sebelumnya sudah habis pada tahun 2013. Namun hingga akhir tahun 2014 mereka tidak menggelar Konfercab, sehingga DPD KSPSI Provinsi Kepri mengeluarkan surat instruksi untuk melakukan konfercab dalam waktu 1 bulan.

“Selama persiapan konfercap tersebut, DPC SPSI tidak diperbolehkan membawa nama SPSI ke instansi pemerintah maupun dan instansi lainnya,” ujarnya.

Selama 1 bulan lebih, lanjut Tarigan konfercab juga tidak kunjung dilakukan oleh pengurus sebelumnya, sehingga pada bulan Februari 2015 DPD KSPSI Kepri mencabut SK pengurus dan memberhentikan pengurus DPC SPSI yang sudah habis.

“SK DPD SPSI Kepri tersebut juga mengangkat Careteker Ketua SPSI Batam dan menunjuk saya sebagai sebagai Ketua,” jelasnya.

Setelah ditunjuk menjadi caretaker, pihaknya kata Tarigan langsung melayangkan surat kepada instansi terkait termasuk Disnaker kota batam.

“Dalam pembahasan susunan DPK dan LKS, Disnaker mengundang kita(Careteker) sampai batas waktu pembahasan akhir. Tetapi ketika rekomendasi, Disnaker justru memakai surat dari pengurus yang lama,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah bertemu dengan Kadisnaker Batam untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyarah.
“Upaya musyawarah tidak berhasil, Kadisnaker meminta kita melakukan PTUN,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat untuk ke Walikota Batam untuk melakukan klarifikasi dan duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Dua hari sebelum batas waktu juga tidak ada tanggapan dari walikota, tanggal 28 Agustus 2015 kami resmi memasukkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang,” jelasnya.

Tarigan juga menjelaskan bahwa gugatan mereka di PTUN tidak mempermasalahkan pembahasan yang ada di DPK, namun mempermasalahkan orang-orang duduk didalamnya yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Mereka tidak berhak mewakili SPSI di DPK dan LKS,”tegasnya.

Meski demikian, Tarigan mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari Wali Kota untuk membicarakan masalah ini.

“Jika gugatan ini kita menangkan bisa berakibat produk hukum dari DPK akan dicabut atau tidak sah,” pungkasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

22 menit ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

45 menit ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

1 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

2 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

2 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

2 jam ago

This website uses cookies.