Categories: HUKRIM

Wali Kota : Gugatan KSPSI Batam tidak Tepat

Sidang Gugatan KSPSI Melawan Wali Kota Batam di PTUN Tanjungpinang

BATAM – swarakepri.com : Wali Kota Batam Ahmad Dahlan melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa Surat Keputusan(SK) tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit(LKS) periode 2015-2018 telah mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dua SK tersebut tidak serta merta diterbitkan tanpa adanya pertimbangan, dasar dan usulan dari Dinas Tenaga Kerja Batam,” ujar tim kuasa hukum Wali Kota Batam dalam dupliknya yang disampaikan dalam persidangan, Kamis(5/11/2015) di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang.

Wali Kota Batam juga menyatakan bahwa gugatan K-SPSI Batam yang mempermasalahkan dua SK tersebut tidak tepat.

“Asal muasal dari dua SK tersebut adalah surat dari Kadisnaker Kota Batam Nomor B.1211/TK-4/V2015 tanggal 28 Mei 2015,” ujar tim kuasa hukum Wali Kota dari Jaksa Pengacara Negara dan Bagian Hukum Pemko Batam.

Wali Kota juga mengatakan bahwa penetapan nama-nama perwakilan untuk menjadi anggota DPK dan LKS Tripartit 2015-2018 telah sesuai dengan perhitungan kuota berdasarkan Kemenakertrans 201/MEN/2001.

“Kadisnaker Kota Batam juga telah melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota juga mengatakan kepengurusan KSPSI Batam yang dipimpin Tarigan Cs tidak sah berdasarkan peraturan AD/ART K-SPSI.

“Keterwakilan unsur serikat pekerja tidak hanya mempertimbangkan prinsip legalitas, tapi juga prinsip legitimasi,” terangnya.

Sebelumnya Ketua KSPSI Batam, Setia Putra Tarigan mengatakan bahwa Surat Keputusan(SK) Wali Kota tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit(LKS) periode 2015-2018 tidak sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang.

“SK tersebut tidak sesuai dengan mekanisme undang-undang dan keabsahannya juga tidak jelas,” ujar Tarigan seusai sidang gugatan KSPSI melawan Wali Kota Batam di PTUN Tanjungpinang, Kamis(22/10/2015) siang.

Ia menegaskan masa kepengurusan DPC KSPSI Batam sebelumnya sudah habis pada tahun 2013. Namun hingga akhir tahun 2014 mereka tidak menggelar Konfercab, sehingga DPD KSPSI Provinsi Kepri mengeluarkan surat instruksi untuk melakukan konfercab dalam waktu 1 bulan.

“Selama persiapan konfercap tersebut, DPC SPSI tidak diperbolehkan membawa nama SPSI ke instansi pemerintah maupun dan instansi lainnya,” ujarnya.

Selama 1 bulan lebih, lanjut Tarigan konfercab juga tidak kunjung dilakukan oleh pengurus sebelumnya, sehingga pada bulan Februari 2015 DPD KSPSI Kepri mencabut SK pengurus dan memberhentikan pengurus DPC SPSI yang sudah habis.

“SK DPD SPSI Kepri tersebut juga mengangkat Careteker Ketua SPSI Batam dan menunjuk saya sebagai sebagai Ketua,” jelasnya.

Setelah ditunjuk menjadi caretaker, pihaknya kata Tarigan langsung melayangkan surat kepada instansi terkait termasuk Disnaker kota batam.

“Dalam pembahasan susunan DPK dan LKS, Disnaker mengundang kita(Careteker) sampai batas waktu pembahasan akhir. Tetapi ketika rekomendasi, Disnaker justru memakai surat dari pengurus yang lama,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah bertemu dengan Kadisnaker Batam untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyarah.
“Upaya musyawarah tidak berhasil, Kadisnaker meminta kita melakukan PTUN,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat untuk ke Walikota Batam untuk melakukan klarifikasi dan duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Dua hari sebelum batas waktu juga tidak ada tanggapan dari walikota, tanggal 28 Agustus 2015 kami resmi memasukkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang,” jelasnya.

Tarigan juga menjelaskan bahwa gugatan mereka di PTUN tidak mempermasalahkan pembahasan yang ada di DPK, namun mempermasalahkan orang-orang duduk didalamnya yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Mereka tidak berhak mewakili SPSI di DPK dan LKS,”tegasnya.

Meski demikian, Tarigan mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari Wali Kota untuk membicarakan masalah ini.

“Jika gugatan ini kita menangkan bisa berakibat produk hukum dari DPK akan dicabut atau tidak sah,” pungkasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

1 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

1 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

1 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

2 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

2 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.