Categories: HUKUM

Wanita Penculik Bayi di Marchelia Dituntut 8 Tahun Penjara

BATAM – Yulya alias Yuli, terdakwa kasus penculikan bayi laki-laki di Perumahan Marchelia, Batam Kota dituntut penjara selama 8 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/11/2017).

“Meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana selama 8 tahun dan denda 100 juta rupiah serta subsidair enam bulan kurungan,” kata JPU pengganti Arie Prasetyo saat membacakan tuntutan.

Arie menyatakan bahwa terdakwa yang ditangkap polisi di wilayah Bogor ini telah terbukti melanggar pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indoensia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 330 Ayat (1) KUHP.

“Masa hukuman terdakwa dikurangkan selama mengikuti proses persidangan,” tambahnya.

Terdakwa sempat menitikan air matanya sesaat mendengar masa hukuman yang diganjarkan JPU kepadanya dan selanjutnya Majelis Hakim meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang Mulia,” kata Eliswita selaku penasehat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Egy didampingi anggota Majelis Renni Pitua dan Martha Napitupulu kemudian menunda agenda persidangan selama satu minggu ke depan.

Berita sebelumnya, seorang wanita berinisial YL (41) yang diduga membawa kabur bayi laki-laki dari perumahan Marchelia, Batam Kota, beberapa waktu lalu tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (21/8) sore.

Wanita tersebut tiba lengkap dengan pengawalan ketat Satreskrim Polresta Barelang bersama anggota unit reskrim Polsek Batam Kota.

Wakapolresta Barelang AKBP Muji di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim mengatakan, wanita tersebut ditangkap Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota di wilayah Bogor pada tanggal 20 Agustus 2017.

“Orang tua bayi membuat laporan ke Polsek Batam Kota pada tanggal 16 Agustus, bahwa anaknya dibawa kabur dari perumahan Marchelia lalu tim melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bogor,” kata Muji.

Ia mengatakan wanita asal pulau Jawa ini kabur pada tanggal (16/8) lalu, menggunakan KM Kelud dan tiba di pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 17 Agustus.

“Bayi kemudian dibawa ke wilayah Bogor, beruntung tim kita langsung bergerak kesana dan berhasil ditangkap,” kata Mudji.

Saat ini kata dia, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih dalam terkait motif penculikan bayi berumur satu bulan ini.

“Masih kita kembangkan, dan bayinya segera kita bawa ke dokter untuk memeriksa kesehatannya,” tambahnya.

 

 

Penulsi : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

1 menit ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

6 menit ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

1 jam ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

2 jam ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

4 jam ago

Ngeri! Perusahaan Asal Tiongkok Diduga Paksa Karyawan Kerja 84 Jam per Minggu Tanpa Libur

BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…

6 jam ago

This website uses cookies.