LINGGA – Ratusan warga Kecamatan Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga melakukan deklarasi penolakan terhadap PT.SAR yang akan melakukan penambangan timah laut di perairan Alang Tiga, Kecamatan Kepulauan Posek, Minggu(8/11/2020).
Kegiatan deklarasi penolakan dari warga tersebut berjalan tertib dan kondusif serta mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian. Kapolsek Singkep Barat, IPTU Idris bersama 4 Personil Polsek Singkep Barat turun langsung untuk melakukan pengawalan.
Kapolsek Singkep Barat, IPTU Idris mengatakan, pengawalan dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan deklarasi penolakan dari warga berawal dari adanya surat Kepala Desa Posek ke ESDM Provinsi Kepri dengan isi dukungan masyarakat Desa Posek kepada PT.SAR untuk melakukan penambangan timah laut.
“Masyarakat Desa Posek merasa tidak pernah menyetujui akan dilakukan penambangan timah laut di perairan Alang tiga oleh PT. SAR tersebut, artinya Kepala Desa memberi keputusan sepihak,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat bisa menyikapi dengan tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Ia juga mengajak mengajak masyarakat mencari solusi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Secara administrasi mencari tahu dokumen yang dimiliki oleh PT. SAR. Jika memang tidak benar baru bisa dilakukan tindakan hukum.,” tegasnya.
“Mari bersama-sama kita jaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Kepulauan Posek,” pungkasnya./Ruslan
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.