Categories: BISNIS

Warga Ngotot Minta Ganti Rugi, Damsek : Kami sudah Punya Legalitas

Terkait Penimbunan Lahan di Kampung Sayur Sei Langkai 

BATAM – Beberapa warga RT 04 Kampung Sayur, Kelurahan Sei Langkai, Batu Aji, Batam tetap ngotot meminta ganti rugi terkait penimbunan lahan yang dilakukan oleh PT Integrity Internusa.

 

Warga mengaku lokasi pemukiman warga yang akan ditimbun masih terdapat banyak kolam ikan lele, pohon pisang, ketela, serai, nangka, pohon kelapa, mangga, ubi rambat, jambu dan beberapa sayuran.

 

Selain itu warga juga mengeluh sering mengalami kebanjiran setelah pengembang tersebut melakukan penimbunan sejak tahun 2012 lalu.

 

“Setiap ada hujan, rumah kami langsung tergenang air. Apalagi kalau hujannya datang malam hari,” ujar salah satu warga kepada AMOK Group, Rabu(30/3/2016) pagi.

 

Dia mengaku rumahnya paling sering kena banjir, karena lokasinya paling dekat dengan parit besar yang telah di tutup oleh pihak pengembang.

 

“Pernah kami tidur dengan anak ular mas, karena banjir beberapa waktu lalu,” bebernya.

 

Menurutnya jika pengembang masih tetap melakukan penimbunan lagi, dipastikan rumah, kolam dan kebun yang ada akan rata dengan air.

 

“Ditimbun 5 meter saja, rumah tenggelam mas,”jelasnya.

 

Kepala Kantor PT Integrity Internusa, Damsek Sihombing menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penimbunan dan pemerataan tanah. Untuk mengantisipasi adanya hadangan dari warga ia mengaku akan menurunkan 56 anggotanya ke lokasi.

 

“Kami akan turunkan 56 orang karyawan sebagai bentuk antisipasi di lapangan. Kami sudah mengantongi legalitas lahan tersebut,” jelasnya.

 

“Besok (Kamis,red), kami akan melakukan penimbunan dan pemerataan,” tegasnya lewat sambungan telepon, Rabu(30/3/2016) sore.

 

Damsek mengatakan beberapa kolam yang ada di lokasi sudah tidak produktif, karena telah didata sejak 2006 lalu.

 

“Itu bukan kolam aktif, kita sudah adakan pendataan dari tahun 2006 lalu. Warga nanamnya(berkebun,red) setelah ada timbunan,” ujarnya.

 

Menurut Damsek, warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi penimbunan hanya Situmeang. Dan jika ada warga lain yang tidak ada kepentingan, namun menghadang jalannya penimbunan, ia menyebutnya sebagai provokator.

 

“Yang perlu di garis bawahi cuma punya Situmeang saja, kalau yang lain berarti provokator. Itu akan kami laporkan ke polisi,” tegasnya.

 

(red/dro)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

7 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

9 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

12 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

12 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

12 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

12 jam ago

This website uses cookies.