Categories: BATAMKRIMINAL

Warga Sebut Gelper di Pasar Sukaramai Bengkong Beroperasi Hampir Setahun

BATAM – Gelanggang Permainan (Gelper) di Pasar Sukaramai, Bengkong, Batam digerebek Polisi pada Selasa 25 April 2023 malam. 10 orang terjaring dalam operasi tersebut yakni satu orang wasit dan 9 orang pemain.

Salah satu warga sekitar berinisial WI(26) mengatakan, gelper tersebut telah beroperasi hampir setahun terakhir.

“Kalau lamanya beroperasi kurang lebih hampir selama setahun terakhir. Pemiliknya saya kurang tahu, yang saya dengar kios tersebut di sewa oleh pemilik gelper tersebut,” ujarnya kepada SwaraKepri, pada Rabu 26 April 2023.

Kata dia, untuk operasi gelper tersebut sepengetahuan dirinya mulai sejak ba’da Magrib hingga tengah malam. “Biasanya itu lepas Magrib sampai tengah malam, pemainnya juga biasanya orang-orang sekitar sini juga,” bebernya.

Barang Bukti Mesin Gelper/Foto: Satreskrim Polresta Barelang

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait praktik perjudian di lokasi tersebut. Pihaknaya selanjutnya melakukan undercover dan didapati adanya praktik perjudian jenis gelper.

Terkait dengan modus operandinya, Budi Hartono menyebut dengan cara pemain datang ke gelper dan memberi uang kepada wasit untuk mengisi kredit dengan minimal pengisian Rp. 10.000 mendapatkan kredit sebesar 1.000 kemudian pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper tersebut.

“Apabila pemain menang dan cancel permainan dapat melakukan cancel kredit yang kemudian kredit dapat ditukarkan dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang dimenangkan dan cancel di mesin,” jelasnya kepada SwaraKepri, Rabu 26 April 2023.

Adapun 10 orang yang diamankan tersebut yakni DA (41) sebagai wasit, KL (29) pemain, YEP (26) pemain, MAP (27) pemain, DRW (43) pemain, AM (31) pemain, AR (53) pemain, DL (46) pemain, AR (24) pemain, AO (39) pemain.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mesin gelper Buble, satu unit mesin gelper Merak, satu unit mesin Kelinci, satu buah buku catatan, uang bandar Rp146.000, total uang pemain Rp150.000 dan tiga buah kunci mesin.

Budi menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pemilik gelper tersebut.

“Untuk pemilik kita akan selidiki dulu. Jelas tidak ada izinnya dan masuk unsur 303. Terhadap 10 orang yang diamankan semuanya tersangka, dan pemain dikenakan pasal 303 Bis KUHP pidana,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.