Categories: BATAM

Warga Sei Gong akan Gugat ke Pengadilan, Ini Alasannya

BATAM – Proses pembayaran ganti rugi kerohiman bagi warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong masih menuai penolakan dari sejumlah masyarakat.

Sebelumnya, biaya ganti rugi kerohiman diberikan kepada warga berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 567 Tahun 2018. Namun dengan diterbitkannya SK Nomor 1039 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 12 September 2018, maka akan ada perubahan ganti rugi yang diterima masyarakat dengan besaran yang bervariatif.

“Tadinya hanya tanaman (besar) yang menghasilkan (diberikan ganti rugi), tanaman kecil dan sedang tidak (diberikan ganti rugi). Dengan adanya SK Gubernur (yang baru) ini, semua tanaman diganti. Oleh karenanya, besaran kerohiman berubah, berbeda. Ini yang sudah kita perbaharui,”jelas Anggota 4 BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto.

Baca Juga : Gubernur Kepri Revisi SK Ganti Rugi Kerohiman Warga Sei Gong

Adanya revisi SK Gubernur tidak lantas memberikan kepuasan masyarakat. Pasalnya, masyarakat tidak diberitahu secara utuh isi SK Gubernur yang diterbitkan.

“Kasus SK Gubernur Nomor 567 Tahun 2018 menjadi SK Gubernur Nomor 1039 Tahun 2018 seperti produk eksklusif yang tidak boleh jatuh ke masyarakat, ini yang salah. SK tersebut tidak boleh konsiderannya saja yang ditampilkan, tapi isinya (juga harus ditampilkan),” jelas Subagyo Eko Prasetyo selaku Kuasa Hukum dari sejumlah warga yang menuntut transparansi SK Gubernur Kepri.

Baca Juga :   Warga Sei Gong Menuntut Transparansi SK Biaya Ganti Rugi Kerohiman yang Diterbitkan Gubernur Kepri

Eko mengatakan rencana untuk menggugat ke pengadilan akan dilakukan apabila masalah pembayaran ganti rugi kerohiman belum bisa diselesaikan.

“Langkah berikutnya ya kalau kami tetap ke pengadilan karena pengadilan itu salah satu sarana terbaik bagi kami,” kata Eko.

Ada 12 orang masyarakat yang berencana melanjutkan penyelesaian masalah pembayaran ganti rugi kerohiman ke pengadilan, salah satu diantaranya Gio yang mengolah lahan garapan di kawasan pembangunan waduk Sei Gong.

“Rencana kita tetap kalau sampai bulan 10 tidak ada penyelesaian, kita akan masukkan gugatan ke pengadilan. Kita sudah sepakat ke pengacara,” ungkap Gio.

 

 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

22 menit ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

45 menit ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

1 jam ago

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

2 jam ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

4 jam ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

8 jam ago

This website uses cookies.