Categories: BATAM

Warga Sei Gong akan Gugat ke Pengadilan, Ini Alasannya

BATAM – Proses pembayaran ganti rugi kerohiman bagi warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong masih menuai penolakan dari sejumlah masyarakat.

Sebelumnya, biaya ganti rugi kerohiman diberikan kepada warga berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 567 Tahun 2018. Namun dengan diterbitkannya SK Nomor 1039 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 12 September 2018, maka akan ada perubahan ganti rugi yang diterima masyarakat dengan besaran yang bervariatif.

“Tadinya hanya tanaman (besar) yang menghasilkan (diberikan ganti rugi), tanaman kecil dan sedang tidak (diberikan ganti rugi). Dengan adanya SK Gubernur (yang baru) ini, semua tanaman diganti. Oleh karenanya, besaran kerohiman berubah, berbeda. Ini yang sudah kita perbaharui,”jelas Anggota 4 BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto.

Baca Juga : Gubernur Kepri Revisi SK Ganti Rugi Kerohiman Warga Sei Gong

Adanya revisi SK Gubernur tidak lantas memberikan kepuasan masyarakat. Pasalnya, masyarakat tidak diberitahu secara utuh isi SK Gubernur yang diterbitkan.

“Kasus SK Gubernur Nomor 567 Tahun 2018 menjadi SK Gubernur Nomor 1039 Tahun 2018 seperti produk eksklusif yang tidak boleh jatuh ke masyarakat, ini yang salah. SK tersebut tidak boleh konsiderannya saja yang ditampilkan, tapi isinya (juga harus ditampilkan),” jelas Subagyo Eko Prasetyo selaku Kuasa Hukum dari sejumlah warga yang menuntut transparansi SK Gubernur Kepri.

Baca Juga :   Warga Sei Gong Menuntut Transparansi SK Biaya Ganti Rugi Kerohiman yang Diterbitkan Gubernur Kepri

Eko mengatakan rencana untuk menggugat ke pengadilan akan dilakukan apabila masalah pembayaran ganti rugi kerohiman belum bisa diselesaikan.

“Langkah berikutnya ya kalau kami tetap ke pengadilan karena pengadilan itu salah satu sarana terbaik bagi kami,” kata Eko.

Ada 12 orang masyarakat yang berencana melanjutkan penyelesaian masalah pembayaran ganti rugi kerohiman ke pengadilan, salah satu diantaranya Gio yang mengolah lahan garapan di kawasan pembangunan waduk Sei Gong.

“Rencana kita tetap kalau sampai bulan 10 tidak ada penyelesaian, kita akan masukkan gugatan ke pengadilan. Kita sudah sepakat ke pengacara,” ungkap Gio.

 

 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

5 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

6 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

11 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

11 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

11 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

11 jam ago

This website uses cookies.