BATAM – Proses pembayaran ganti rugi kerohiman bagi warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong masih menuai penolakan dari sejumlah masyarakat.
Sebelumnya, biaya ganti rugi kerohiman diberikan kepada warga berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 567 Tahun 2018. Namun dengan diterbitkannya SK Nomor 1039 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 12 September 2018, maka akan ada perubahan ganti rugi yang diterima masyarakat dengan besaran yang bervariatif.
“Tadinya hanya tanaman (besar) yang menghasilkan (diberikan ganti rugi), tanaman kecil dan sedang tidak (diberikan ganti rugi). Dengan adanya SK Gubernur (yang baru) ini, semua tanaman diganti. Oleh karenanya, besaran kerohiman berubah, berbeda. Ini yang sudah kita perbaharui,”jelas Anggota 4 BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto.
Baca Juga : Gubernur Kepri Revisi SK Ganti Rugi Kerohiman Warga Sei Gong
Adanya revisi SK Gubernur tidak lantas memberikan kepuasan masyarakat. Pasalnya, masyarakat tidak diberitahu secara utuh isi SK Gubernur yang diterbitkan.
“Kasus SK Gubernur Nomor 567 Tahun 2018 menjadi SK Gubernur Nomor 1039 Tahun 2018 seperti produk eksklusif yang tidak boleh jatuh ke masyarakat, ini yang salah. SK tersebut tidak boleh konsiderannya saja yang ditampilkan, tapi isinya (juga harus ditampilkan),” jelas Subagyo Eko Prasetyo selaku Kuasa Hukum dari sejumlah warga yang menuntut transparansi SK Gubernur Kepri.
Baca Juga : Warga Sei Gong Menuntut Transparansi SK Biaya Ganti Rugi Kerohiman yang Diterbitkan Gubernur Kepri
Eko mengatakan rencana untuk menggugat ke pengadilan akan dilakukan apabila masalah pembayaran ganti rugi kerohiman belum bisa diselesaikan.
“Langkah berikutnya ya kalau kami tetap ke pengadilan karena pengadilan itu salah satu sarana terbaik bagi kami,” kata Eko.
Ada 12 orang masyarakat yang berencana melanjutkan penyelesaian masalah pembayaran ganti rugi kerohiman ke pengadilan, salah satu diantaranya Gio yang mengolah lahan garapan di kawasan pembangunan waduk Sei Gong.
“Rencana kita tetap kalau sampai bulan 10 tidak ada penyelesaian, kita akan masukkan gugatan ke pengadilan. Kita sudah sepakat ke pengacara,” ungkap Gio.
Editor : Siska
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.