BATAM – Ratusan warga Kampung Seranggong, Kelurahan Sadai menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengusahaan(BP) Batam, Selasa (28/1/2020) pagi. Mereka menuntut BP Batam mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik perusahaan di lahan yang mereka tempati
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum PT. Arnada Pratama Mandiri (APM) dan PT. Pesona Bumi Barelang (PBB), Tantimin menegaskan, pihaknya tidak akan mempersoalkan aksi damai tersebut. Ia sepakat setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat.
“Namun harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ya,” kata Tantimin, Selasa (28/1/2020).
Tantimin menegaskan, perusahaan selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari BP Batam, tetap memanfaatkan lahan sesuai peruntukan dan sesuai perjanjian bersama.
Baca Juga: Ratusan Warga Seranggong Demo BP Batam, Ini Tuntutannya
Hal ini kata dia sebab pihaknya yakin BP Batam tidak akan sembarangan mencabut HPL yang telah dialokasikan kepada perusahaan.
“BP Batam tidak asal-asalan mencabut HPL yang telah dialokasikan kepada perusahaan, tentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait komentar Kuasa Hukum warga yang menyatakan adanya indikasi pelanggaran terkait SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) penggusuran beberapa waktu lalu, Tantimin membantah dengan tegas.
“Penggusuran yang dilakukan telah sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.
(Elang)
BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
This website uses cookies.