Categories: BATAM

Humas BC Batam Sebut PMK 199 Untuk Mendorong Pertumbuhan Industri Dalam Negeri

BATAM – Menteri Keuangan RI telah menerbitkan PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. PMK ini akan diberlakukan secara nasional, termasuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pada 30 Januari 2020.

Kabid Bimbingan dan Pelayanan Protokol dan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan telah melakukan sosialisasi PMK 199 kepada para pengusaha online di Batam.

“Ini (sosialisasi) sudah beres,” kata Sumarna saat dikonfirmasi, pada Selasa (28/01/2020).

Ia menjelaskan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penerbitan PMK 199 adalah untuk melindungi kepentingan nasional dari membanjirnya barang impor kiriman yang masuk ke dalam negeri.

“Untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindung Kelompok Informasi Masyarakat (KIM),” jelas Sumarna.

Dalam PMK 199, ada beberapa hal pokok yang diatur, diantaranya pemerintah telah menurunkan ambang batas barang impor toko online dari USD75 menjadi USD3.

“Dengan pemberlakuan PMK 199 ini, pengenaan tarif BM (Bea Masuk) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi lebih sederhana, yaitu BM 7,5 persen dan PPN 10 persen, sedangkan PPh dibebaskan,” katanya.

Sementara khusus barang kiriman berupa sepatu, tas dan produk tekstil (garmen) dikenakan tarif yang berlaku umum sesuai dengan Buku Tarik Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Sedangkan untuk barang kiriman berupa buku dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh untuk mendorong minat baca dan kemampuan literasi masyarakat Indonesia.

“Batam juga wilayah Indonesia, maka peraturan terkait barang kiriman juga berlaku di wilayah Batam. Namun mengingat kita wilayah FTZ, maka pengenaan pungutan Bea Masuk, PPN, PPH dan cukai adalah pada saat barang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya,” pungkasnya.

Ketua Batam Online Community (BOC), Saugi Sahab mengatakan penurunan ambang batas minimal barang impor dari USD75 menjadi USD3 dinilai terlalu drastis.

Ia menambahkan, dampak dari PMK 199 ini membuat pelaku UMKM online tidak akan mampu bersaing karena harga jual barang yang dikirim dari Batam lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual produk dari luar Batam.

“Karena tidak bisa bersaing secara harga, usaha akan mati. Sebab, penurunan ambang batas itu drastis sekali,” katanya.

Lanjut Saugi, penolakan kebijakan ini serentak disuarakan oleh ratusan pengusaha online di Batam. Menurutnya, ada lebih dari 700 pengusaha terdaftar yang akan gulung tikar dengan diberlakukannya PMK 199.

“Setelah berlaku nanti tanggal 30 Januari, akan terjadi PHK besar-besaran, siapa yang bakal bertanggungjawab?” ujar Saugi.

Dijelaskan Saugi, dari 700 lebih pengusaha itu saja, sudah ada sekitar 30 ribu orang yang menggantungkan hidup dari sana terancam akan di-PHK. Data itu belum termasuk usaha ekspedisi yang juga akan terdampak atas kebijakan ini.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

22 menit ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

45 menit ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

47 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

47 menit ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

2 jam ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

2 jam ago

This website uses cookies.