Categories: BATAM

Warga Seranggong Sebut 34 Rumah Belum Diganti Rugi Perusahaan

BATAM – Warga Kampung Seranggong mengatakan, pihak PT. Arnada Pratama Mandiri (APM) dan PT. Pesona Bumi Barelang (PBB) belum memberikan uang ganti rugi terhadap puluhan rumah yang digusur pada 8 Januari 2020 lalu.

Feri selaku perwakilan warga mengatakan bahwa ada sekitar 34 rumah yang telah terlanjur dibongkar secara paksa dan belum menerima sedikitpun kejelasan soal kompensasi dari perusahaan.

“Perusahaan hanya membayar ganti rugi terhadap sekitar 8 rumah saja yang digusur pada Desember 2019 lalu. Sedangkan eksekusi pada 8 Januari 2020 memang belum ada yang diganti rugi,” kata Feri kepada Swarakepri, Kamis (27/02/2020).

Menurutnya klaim perusahaan yang mengaku sudah membayar kompensasi terhadap seluruh bangunan yang sudah terlanjur dirobohkan tidak sesuai dengan fakta. Puluhan kepala keluarga sampai kini masih diabaikan dan tak jelas nasibnya.

“Pihak perusahaan bilang sudah ada ganti rugi, padahal belum ada ganti rugi,” tambahnya.

Kata dia, persoalan ini telah disampaikan baik kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam. Keluhan didengar saat mereka menggelar aksi demonstrasi di depan gedung BP Batam pada 28 Januari 2020 lalu.

Ia mengatakan, saat itu BP Batam berjanji kepada warga akan segera memanggil perusahaan guna membahas soal ganti rugi ini. Warga sampai kini masih menunggu moment tersebut.

“Pada 17 Februari lalu BP Batam bertemu dengan perusahaan. Dari situ katanya perusahaan bersedia dipertemukan bersama warga membahas perihal ganti rugi ini,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Perusahaan, Tantimin menegaskan, pihaknya sudah menunaikan semua kewajiban terhadap rumah warga yang terlanjur dibongkar.

Ia membantah pernyataan warga yang mengatakan ada sekitar 34 rumah yang terlanjut dibongkar dan belum menerima kompensasi.

“Tidak benar itu, yang sudah ganti rugi yang kita gusur,”ujarnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PTPN IV Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum KOPPSA-M

RIAU - Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit…

33 menit ago

Kunjungi Pulau Rempang, Begini Kata Menteri Transmigrasi

BATAM- Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rempang,…

2 jam ago

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Putusan Inkrah soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana…

3 jam ago

Jennifer dan Rachel: Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Raih Penghargaan di The World Universities Debating Championships 2025, Harumkan Nama Indonesia

Jennifer Marcellyn Cen dan Rachel Chen, mahasiswa Program Computer Science dan Information Systems BINUS University,…

4 jam ago

SEO Untuk YouTube: Strategi Jitu agar Video Banyak Penonton!

YouTube kini bukan lagi sekadar platform berbagi video saja. Dengan lebih dari 2,5 miliar pengguna…

4 jam ago

WIKA Beton Dukung Dekarbonisasi Lintas Sektoral Dalam Aksi Hari Sampah Nasional 2025

Peringati Hari Sampah Nasional 21 Februari 2025 WIKA Beton Pimpin Lintas Sektoral Tanam Mangrove di…

5 jam ago

This website uses cookies.