Categories: KRIMINAL

Wartawan di Gorontalo Dibacok OTK, Sedang Bonceng Istri

GORONTALO – Pemimpin Redaksi butota.id, J Rumampuk, mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal(OTK) pada Jumat (25/6/2021) malam. Kala itu, J Rumampuk sedang berada di Jalan Raya Eyoto, Kota Gorontalo. Dia tengah membonceng istrinya dengan sepeda motor untuk pemeriksaan kandungan.

Karena hujan tiba-tiba turun, J Rumampuk menepi untuk memakai jas hujan. Namun tiba-tiba dari arah belakang datang sebuah sepeda motor yang dikendarai dua orang, salah satunya langsung menebas lengan kanan J Rumampuk dengan senjata tajam.

Akibat tebasan ini darah langsung mengucur dan mereka segera meminta pertolongan.

Kedua pelaku yang belum dikenali ini langsung melarikan diri. Pelaku diduga menggunakan golok saat beraksi, ia mengayunkan satu kali tebasan ke lengan bagian bawah tangan korban.

Akibat tebasan golok ini lengan J Rumampuk mengalami luka terbuka yang lebar di bawah sikunya.

J Rumampuk langsung dibawa ke Rumah Sakit Otanaha, tapi karena kondisinya yang parah dan memerlukan penanganan serius, dia lalu dirujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe. Saat ini korban tengah mendapat perawatan intensif.

“Keterangan dari istrinya mengatakan kalau mereka merasa dibuntuti orang sejak dari rumah di Tabongo,” kata Irwanto Achmad Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Gorontalo, Sabtu (26/6/2021).

Atas kekerasan kepada wartawan ini, Irwanto Achmmad meminta Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo tidak menutup mata.

“Kami minta bukan hanya pelakunya saja yang ditangkap, tetapi motif dari penganiayaan juga diungkap hingga ke akar-akarnya,” kata Irwanto.

Kekerasan terhadap jurnalis ini juga mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo.

Melalui siaran persnya, Ketua AJI Kota Gorontalo Andri Arnold mendesak polisi segera menangkap para pelaku.

“Polisi juga harus mengungkap apakah ini berhubungan dengan aktivitas jurnalistik korban. Apapun alasannya, kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kami yakin polisi bisa mengungkap dengan terang kasus ini,” tegas Andri.

“Jika nanti terbukti bahwa kasus ini ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik, polisi harus menggunakan UU Pers untuk menambah sanksi terhadap pelaku,” sambungnya.

AJI Kota Gorontalo juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan agar menyelesaikannya ke Dewan Pers sesuai dengan mekanisme sengketa pers sebagaimana yang tercantum dalam UU Pers./KOMPAS

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Hadirkan Pembiayaan Motor Baru Premium, BRI Finance Tawarkan Bunga Mulai 0,7% per Bulan

Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…

3 menit ago

AI Connect Makassar dan Kodeka Labs Gelar Workshop Intelligent Workflow Orchestration with n8n

Kolaborasi AI Connect Makassar dan Kodeka Labs menghadirkan workshop n8n yang memperkenalkan intelligent workflow orchestration…

33 menit ago

BRI Region 6 Hadir di Media Gathering Bersama Media Partner

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan Media Gathering BRI Region 6, Region 7, dan…

43 menit ago

BRI Sudirman Semanggi Gelar Sosialisasi BRIGuna Prapurna dan Purna bagi Personel TNI AL Mintoharjo Menjelang Masa Pensiun

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan solusi keuangan bagi para pekerja yang akan memasuki masa purna…

45 menit ago

Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026 Asuransi Jiwa Syariah

PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meraih pencapaian sebagai pemenang Marketeers OMNI Brands of…

1 jam ago

BRI Branch Office Tanah Abang Gelar Simulasi BCM untuk Kesiapsiagaan Darurat Optimal

Dalam rangka memastikan keberlangsungan operasional dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi gangguan bisnis, BRI Branch…

2 jam ago

This website uses cookies.