Categories: KRIMINAL

Wartawan di Gorontalo Dibacok OTK, Sedang Bonceng Istri

GORONTALO – Pemimpin Redaksi butota.id, J Rumampuk, mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal(OTK) pada Jumat (25/6/2021) malam. Kala itu, J Rumampuk sedang berada di Jalan Raya Eyoto, Kota Gorontalo. Dia tengah membonceng istrinya dengan sepeda motor untuk pemeriksaan kandungan.

Karena hujan tiba-tiba turun, J Rumampuk menepi untuk memakai jas hujan. Namun tiba-tiba dari arah belakang datang sebuah sepeda motor yang dikendarai dua orang, salah satunya langsung menebas lengan kanan J Rumampuk dengan senjata tajam.

Akibat tebasan ini darah langsung mengucur dan mereka segera meminta pertolongan.

Kedua pelaku yang belum dikenali ini langsung melarikan diri. Pelaku diduga menggunakan golok saat beraksi, ia mengayunkan satu kali tebasan ke lengan bagian bawah tangan korban.

Akibat tebasan golok ini lengan J Rumampuk mengalami luka terbuka yang lebar di bawah sikunya.

J Rumampuk langsung dibawa ke Rumah Sakit Otanaha, tapi karena kondisinya yang parah dan memerlukan penanganan serius, dia lalu dirujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe. Saat ini korban tengah mendapat perawatan intensif.

“Keterangan dari istrinya mengatakan kalau mereka merasa dibuntuti orang sejak dari rumah di Tabongo,” kata Irwanto Achmad Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Gorontalo, Sabtu (26/6/2021).

Atas kekerasan kepada wartawan ini, Irwanto Achmmad meminta Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo tidak menutup mata.

“Kami minta bukan hanya pelakunya saja yang ditangkap, tetapi motif dari penganiayaan juga diungkap hingga ke akar-akarnya,” kata Irwanto.

Kekerasan terhadap jurnalis ini juga mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo.

Melalui siaran persnya, Ketua AJI Kota Gorontalo Andri Arnold mendesak polisi segera menangkap para pelaku.

“Polisi juga harus mengungkap apakah ini berhubungan dengan aktivitas jurnalistik korban. Apapun alasannya, kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kami yakin polisi bisa mengungkap dengan terang kasus ini,” tegas Andri.

“Jika nanti terbukti bahwa kasus ini ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik, polisi harus menggunakan UU Pers untuk menambah sanksi terhadap pelaku,” sambungnya.

AJI Kota Gorontalo juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan agar menyelesaikannya ke Dewan Pers sesuai dengan mekanisme sengketa pers sebagaimana yang tercantum dalam UU Pers./KOMPAS

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

2 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

3 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

8 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

9 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

14 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

15 jam ago

This website uses cookies.