Categories: BATAM

Wilson Lukman Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Calon LC di Batam

BATAM – Wilson Lukman alias Koko didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung Dwi Putri Apilian Dini pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 27 April 2026 sore.

Sidang perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan dan Tim Penasehat Hukum terdakwa dari Golds & Partners Law Office beragendakan mendengarkan dakwaan JPU.

Dalam dakwaan, JPU Gustirio Kurniawan menyatakan bahwa terdakwa Wilson Lukman alias Koko bersama-sama dengan saksi Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama(penuntutan terpisah) melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apilian Dini.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 459 jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana,”ujarnya.

@swarakepritv Wilson Lukman Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Calon LC di Batam BATAM – Wilson Lukman alias Koko didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung Dwi Putri Apilian Dini pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 27 April 2026 sore. Sidang perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan dan Tim Penasehat Hukum terdakwa dari Golds & Partners Law Office beragendakan mendengarkan dakwaan JPU. Dalam dakwaan, JPU Gustirio Kurniawan menyatakan bahwa terdakwa Wilson Lukman alias Koko bersama-sama dengan saksi Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama(penuntutan terpisah) melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apilian Dini. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 459 jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana,"ujarnyha. JPU juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua yakni pasal 458 ayat 1 jo pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Tentang Pembunuhan atau ketiga Pasal 469 ayat 2 jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Tentang Penganiayaan Berat Yang Direncanakan Terlebih Dahulu yang menyebabkan matinya orang. Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Wilson Lukman alis Koko melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut. "Terdakwa tidak mengajukan perlawanan,"ujar PH terdakwa. Setelah PH terdakwa tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Eri Justiansyah menyatakan persidangan dilanjutkan ke pembuktian. "Karena tidak ada perlawanan, acaranya(persidangan) bisa langusng ke pembuktian. Sidang kita tunda sampai minggu depan tanggal 4 Mei 2026,"kata Ketua Majelis Hakim. Usai persidangan, Tim Penasehat Hukum terdakwa dari Golds & Partners Law Office menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU. "Kita mengikuti aturan yang ada. Soal pasal tidak ada masalah, aturan yang sudah ada sesuai Undang-undang. Kita ikuti saja proses persidangan,"ujar Natalius Zega didampingi Marcos Confery Kaban, Anggelinus dan Suhendra Ataura./RD #batam #wilsonlukman #dwiputri ♬ suara asli – SwaraKepriTV

JPU juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua yakni pasal 458 ayat 1 jo pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Tentang Pembunuhan atau ketiga Pasal 469 ayat 2 jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Tentang Penganiayaan Berat Yang Direncanakan Terlebih Dahulu yang menyebabkan matinya orang.

@swarakepritv Kronologi Wilson dkk Lakukan Kekerasan Hingga Korban Dwi Putri Meninggal Dunia Aparat Kepolisian Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap wanita muda asal Lampung bernama Dwi Putri Aprilian Dini(25) di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Keempat tersangka masing-masing adalah Wilson Lukman alias WL(28), Anik Istiqomah Noviana alias Melika Levana(36), Putri Angelina alias Papi Tama(23) dan Salmiati alias Papi Charles(25). Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menguraikan kronologi tersangka Wilson melakukan kekerasan hingga korban Dwi Putri meninggal dunia. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #wilsonlukman #melika #mamimelika #batamtiktok #batamhariini #polsekbatuampar ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Wilson Lukman alis Koko melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut.

“Terdakwa tidak mengajukan perlawanan,”ujar PH terdakwa.

Setelah PH terdakwa tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Eri Justiansyah menyatakan persidangan dilanjutkan ke pembuktian.

“Karena tidak ada perlawanan, acaranya(persidangan) bisa langusng ke pembuktian. Sidang kita tunda sampai minggu depan tanggal 4 Mei 2026,”kata Ketua Majelis Hakim.

Usai persidangan, Tim Penasehat Hukum terdakwa dari Golds & Partners Law Office menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU.

“Kita mengikuti aturan yang ada. Soal pasal tidak ada masalah, aturan yang sudah ada sesuai Undang-undang. Kita ikuti saja proses persidangan,”ujar Natalius Zega didampingi Marcos Confery Kaban, Anggelinus dan Suhendra Ataura./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Vinindo Inti Pratama Dukung Panggung Gembira Santri Gontor

PT Vinindo Inti Pratama berpartisipasi sebagai sponsor dalam acara Panggung Gembira Pondok Modern Darussalam Gontor…

1 jam ago

S.id Luncurkan Program Referral: “Dapat Cuan” Sambil Berbagi Link

Platform penyingkat link, microsite, dan digital shop asal Indonesia, resmi meluncurkan Program Referral s.id. Lewat…

1 jam ago

Harga Emas Masih Tertekan, Peluang Turun ke Area 4.306 Masih Terbuka

Pergerakan harga emas dunia masih menghadapi tekanan pada perdagangan hari Selasa (2/6). Sejumlah faktor teknikal…

2 jam ago

Penetapan Ahli Waris di PA Batam Jadi Polemik, 3 Adik Kandung Alamarhum Karman Kasasi ke MA

BATAM - Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama(PA) Batam perkara Nomor: 12/Pdt.P/2026/PA.Btm tanggal 20 Mei 2026…

16 jam ago

LBH No Viral No Justice Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perizinan Playgroup Djuwita Batam

BATAM - Kantor Lembaga Bantuan Hukum(LBH) No Viral No Justice mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait…

16 jam ago

Foto Blacklist Berujung Somasi, LCM Minta Pimpinan HH Club Minta Maaf

BATAM - Seorang pengusaha Batam berinisial LCM melayangkan somasi kepada pimpinan HH Club Planet 3.0…

18 jam ago

This website uses cookies.