Categories: POLITIK

Wiranto Resmi Buka Musda II DPD Hanura Kepri

BATAM – swarakepri.com : Ketua umum partai Hati Nurani Bangsa(HANURA), Wiranto resmi membuka Musyawarah Daerah(Musda) ll Dewan pimpinan daerah (DPD) Kepri, Sabtu(12/9/2015) malam pukul 21.20 WIB di Hotel Swissbell, Batam Kepulauan Riau.

Musda yang mengusung tema “Dengan kekuatan hati nurani kita gelorakan revolusi mental untuk kejayaan bangsa” tersebut dihadiri oleh Ketua DPD Hanura Kepri, Amir Hakim Siregar, Sekda Provinsi Robert Loriaux, pasangan Cagub dan Cawagub Kepri, Suryo Respationo dan Ansar Ahmad(SAH) serta ribuan kader dan simpatisan partai HANURA Kepri.

Dalam sambutannya, Wiranto mengharapkan agar Musda bisa berjalan dan tertib dan tetap bermodalkan prinsip hati nurani yang dalam.

“Saya ingin musda ini berjalan dengan aman dan tertib, serta harus tetap bermodalkan prinsip hati nurani yang dalam. Gunakan hati nurani kita dalam setiap kepentingan partai dan masyarakat,” ujarnya.

Pantauan dilapangan hingga pukul 22.00 WIB, ribuan kader dan simpatisan partai masih memadati ruangan ballroom tempat acara berlangsung. (red/ginting)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Disbudpar Batam Tampil Memukau di Lomba Lagu HUT Korpri ke-54

BATAM - Megamall Batam Centre menjadi saksi semaraknya Lomba Lagu Batamku & Lagu Daerah Nusantara…

27 menit ago

Logistik Indonesia Dorong Kolaborasi Global, Teknologi, dan Transisi Energi Rendah Karbon

Indonesia Logistics Leaders Forum 2025 yang merupakan rangkaian Alfi Convex 2025 mempertemukan pemimpin industri logistik…

3 jam ago

Konsultasi ke Kadin Indonesia, Niko Nixon: SK Perpanjangan Kadin Kepri adalah Sah

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait polemik SK…

19 jam ago

DoxaDigital, Hakka Indonesia, dan EverIdea Ajak Bisnis Naik Kelas Lewat TikTok for Business

DoxaDigital bersama Hakka Indonesia dan EverIdea Interactive berkolaborasi dengan TikTok For Business Indonesia menyelenggarakan acara…

20 jam ago

Ini Penjelasan Jaksa Soal Tuntutan Touzen di Kasus Mini Lab Narkoba Batam

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3…

21 jam ago

Ini Cara Optimasi Bisnismu Untuk Pencarian Di Sosmed

Mengoptimasi produk atau layanan Anda untuk pencarian di sosial media seperti Instagram, TikTok, dsb bisa…

1 hari ago

This website uses cookies.