Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.
Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda sebagai berikut:
Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp84.000.000
2. PT ITSS : Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP : Rp108.000.000
5. PT RI : Rp252.000.000
6. PT DSI : Rp180.000.000
Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp12.000.000
Kepulauan Riau
9. PT HKI : Rp336.000.000
10. PT GH : Rp18.000.000
Sumatera Utara
11. PT BIS : Rp972.000.000
DKI Jakarta:
12. PT CAA : Rp18.000.000
Sumber: Biro Humas Kemnaker
Page: 1 2
Dalam upaya memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) ITC Cempaka…
BATAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto angkat bicara soal dugaan pelanggaran…
Hubungan panjang Indonesia dan India kembali mendapat sorotan ketika Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep…
Pergerakan harga emas di pasar komoditas global sering kali menjadi cermin yang paling jujur dalam…
Di tengah perubahan perilaku konsumen di pasar otomotif nasional, kendaraan bekas masih menjadi pilihan yang…
Tampil di Pertamina Goes to Campus (PGTC), Pertamina Foundation (PF) menunjukkan komitmen keberlanjutan kepada para…
This website uses cookies.