Categories: KRIMINAL

16 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pelaku Diringkus Polisi

BATAM – Unit IV Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Galang menangkap 2 orang laki laki berinsial YW(23) dan YJ(25) terkait kasus tindak pidana perlindungan anak dan atau perbuatan cabul anak dibawah umur di Kampung Sei Raya Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Galang AKP Herman Kelly mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal setelah korban PL(15) mengakui kepada saksi pelapor N pada hari Selasa (2/3.2021). Korban mengaku telah berulang kali dicabuli oleh para pelaku.

Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Galang guna pengusutan lebih lanjut.

Herman Kelly mengatakan, setelah menerima laporan polisi, unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang.

Pada Hari Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, didapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di wilayah Sagulung Kecamatan Sagulung Batam.

“Mendengar hal tersebut anggota Reskrim bergerak cepat ke TKP dan dapat berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Galang untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

“Dari pengakuan tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,”lanjutnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaus warna kuning dan celana warna hitam lis biru, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana kulot warna hitam, 1 stel baju tidur warna kuning.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Galang untuk penyelidikan Lebih lanjut,”pungkasnya. /Edw

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

3 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

3 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

6 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

7 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

9 jam ago

This website uses cookies.