Categories: NASIONAL

2.800 Hektar Tanah di Kampar akan Dilepas Pemerintah, Termasuk Sebagian di Batam

JAKARTA-Terkait dengan sengketa tanah antara sengketa masyarakat desa atau masyarakat adat Sinama Nenek, nama sebuah desa di Kabupaten Kampar, Riau, dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) V yang sudah berlangsung selama 22 tahun, pemerintah memutuskan untuk melepaskan 2.800 hektar tanah yang diklaim oleh masyarakat ulayat Sinama Nenek.

“PTPN melepaskan, ya, kemudian nanti akan diberikan haknya kepada masyarakat tersebut,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil dalam konperensi pers usai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5) siang.

Sofyan menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan diprioritaskan sengketa yang terjadi antara masyarakat misalnya dengan dengan BUMN, dengan perkebunan.  Nah, untuk hari ini secara spesifik diputuskan, yaitu pertama sengketa masyarakat desa atau masyarakat adat Sinama Nenek, nama sebuah desa di Kampar, dengan PTP, selesai. 2.800 hektar tanah yang terjadi klaim oleh masyarakat ulayat Sinama Nenek sudah diselesaikan.

Dengan pemberian hak ini, pemerintah meminta kepada Pemda untuk menulis siapa yang berhak menerima supaya jelas siapa yang akan menerima nanti. Kalau misalnya berapa luas, menurut Sofyan, tergantung nanti berapa banyak penerima.

Yang kedua, tentang kampung-kampung tua di Pulau Batam. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil menyampaikan, bahwa seluruh tanah di Batam, karena dulu Peraturan Presiden menyatakan seluruh Pulau Batam adalah wilayah otorita Batam, maka seluruh tanah di Pulau Batam  diklaim sebagai HPL (Hak Penguasaan Lahan) Otorita Batam.

Padahal, lanjut Sofyan, di situ banyak kampung-kampung tua, kampung yang sudah ada sebelum Otorita Batam dibentuk. “Ini kita lepaskan, diberikan kepada yang berhak, diberikan kepada masyarakat,”jelas Sofyan.

Selain itu, tentang tanah masyarakat di dalam HPL Otorita Batam, menurut Menteri ATR/Kepala BPN itu, sampai dengan 200 meter itu nanti akan diberikan hak kepada masyarakat.

“Nah ini dua hal yang konkrit pada hari ini. Yang lain prioritasnya yaitu bagaimana kita menyelesaikan sengketa-sengketa kampung-kampung tua yang masuk dalam konsesi, kampung-kampung tua yang masuk dalam hutan, ya, itu semua diselesaikan,” ujar Sofyan seraya menambahkan, diharapkan suatu saat nanti seluruh sengketa lahan dapat diselesaikan secara tuntas.

 

 

 

 

 

Artikel ini telah disadur dari https://setkab.go.id/juga-sebagian-di-batam-pemerintah-lepaskan-lahan-2-800-ha-untuk-warga-di-kampar/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lulus dalam 3,5 Tahun dengan Jejak di 5 Negara — Kisah Binusian yang Memulai Perjalanan Global Sejak Tahun Pertama Kuliah

Setiap tahun, ribuan mahasiswa Indonesia bermimpi untuk bisa merasakan pengalaman akademik dan profesional di luar…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN I (Persero) Hadirkan “Ruang Tenang” Lewat Aset Agrowisata di Jawa Tengah

Aroma daun teh di lereng yang menguapkan embun dijerang matahari, udara sejuk hingga menembus angka…

2 jam ago

BRI Region 6 Ikuti Puncak Peringatan HUT SP BRI Secara Daring, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan

Dalam suasana penuh kebersamaan dan semangat solidaritas, BRI Region 6 turut mengikuti Puncak Peringatan Hari…

2 jam ago

Kuasai 303 Hektar Hutan Konservasi Pulau Rempang Secara Ilegal, Hanjaya Alias Acai Diadili di PN Batam

BATAM - Direktur PT Batam Balindo Jaya, Hanjaya alias Acai menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri…

5 jam ago

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

13 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

14 jam ago

This website uses cookies.